Editor
"Mereka kuasai daratan, dan sekarang pantai. Apakah mereka menguasainya sejak masih daratan, atau ketika pantai bisa beralih menjadi bersertifikat?" kata Dedi.
Hermansyah mengatakan, pihaknya tidak mengikuti prosesnya dari dulu. Yang dia tahu, saat ini berupa pantai.
"Oke, bapak melihat mereka sudah bersertifikat. Riwayat tanah, bapak tidak mesti tahu, karena itu bukan urusan bapak," kata Dedi.
Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan, perusahaan itu mempunyai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPRD) dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Luasnya 300 hektare.
"BPN Kabupaten Bekasi berarti memberikan persetujuan kepada perusahaan tersebut untuk memanfaatkan ruang darat yang sudah dikuasai itu, yang sudah dalam bentuk sertifikat," jelas Dedi.
Baca juga: Bahagianya Nelayan Saat Diperintah Bongkar Pagar Laut di Tangerang: Enggak Dibayar Pun Tak Masalah
Dia mengatakan, urusan sertifikat tanah apakah daratan berubah jadi lautan, atau dari dulu perusahaan sudah menguasai pantai, hal itu bukan urusan Dinas Kelautan. Kata dia, itu urusan BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang mengeluarkan sertifikat.
Adanya penguasaan tanah darat sampai laut, membuat Dedi tertawa. "Sudah menguasai tanah dari darat sampai ke laut," katanya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang