Dari 60 anggota N, setiap anggota mengajak orang lain untuk ikut serta, hingga jumlahnya mencapai ratusan orang.
Kepada anggotanya, N meminta uang sebesar Rp 10 juta, dan berjanji akan mengembalikan sebesar Rp 12 juta.
"Uang yang didapat dari anggota baru itu, digunakan untuk membayar anggota sebelumnya. Uangnya tidak diputar atau digunakan investasi. Makanya, ada tiga kriteria dalam kasus ini," katanya.
Baca juga: Buka Arisan Bodong, IRT di Lampung Raup Puluhan Juta Rupiah
Selain itu, berdasarkan keterangan N, kriteria pertama adalah orang-orang yang telah mendapat untung, kriteria kedua baru sebagian modal yang kembali, dan kriteria ketiga adalah sama sekali uangnya belum kembali.
Korban yang uangnya kembali sebagian besar berada di tingkatan paling bawah.
"Semuanya belum ada laporan resmi dan tidak semuanya dikelola oleh N. Ada juga yang dikelola oleh orang di bawah N," ucap dia.
Ivan melanjutkan, hasil mediasi antara para korban N telah sanggup untuk mengganti uang tersebut.
"Kalau dikatakan semua uang diambil oleh N tidak tepat juga. Di rekeningnya tidak ada uang sampai ratusan juta atau miliaran, hanya ada beberapa juta. Dia akan mengganti juga setelah rumahnya dijual. Jadi, akan menjual rumah," kata dia.
Menurut Ivan, karena tidak ada laporan resmi, pihaknya belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Di samping itu, perlu didalami unsur pidana dalam perkara ini, mengingat terdapat potensi perdata dalam pemberian uang untuk arisan atau investasi tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang