Editor
BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi getok tarif parkir yang marak selama libur panjang Tahun Baru Imlek 2025.
Aksi juru parkir liar sering memanfaatkan tingginya volume wisatawan yang datang ke Bandung, dengan mengarahkan kendaraan untuk parkir di zona terlarang dan mematok tarif yang jauh lebih tinggi dari tarif yang seharusnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan, pihaknya akan memantau titik rawan parkir liar, terutama di kawasan destinasi wisata.
Baca juga: Waspada Aksi Getok Tarif Parkir Selama Libur Panjang di Bandung
“Kami akan pantau di beberapa titik rawan, terutama di kawasan destinasi wisata,” ujar Asep, Minggu (26/1/2025).
Beberapa lokasi rawan seperti Jalan Tamansari dan sekitar Kebun Binatang Bandung sering menjadi sasaran aksi juru parkir liar.
Di tempat-tempat tersebut, wisatawan yang kesulitan mencari tempat parkir akan diarahkan ke trotoar atau bahu jalan, dengan tarif yang jauh di atas tarif yang sudah ditentukan oleh peraturan.
Baca juga: Waspada, Ini Titik Rawan Getok Tarif Parkir di Bandung Selama Libur Panjang
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir di Kota Bandung adalah Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 3.000 per jam untuk kendaraan roda dua.
“Jangan mau diarahkan ke tempat yang tidak boleh parkir, sesuai aturan saja,” tegas Asep.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan menyiagakan petugas di titik keramaian, dan segera menindak tegas juru parkir liar yang melanggar.
Petugas juga telah ditempatkan di area-area strategis seperti Dago, Gasibu, dan Braga untuk melakukan pengawasan lebih intensif.
Baca juga: Ingin Kuasai Harta, Pria di Kabupaten Bandung Bacok Saudaranya 51 Kali
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang