Selain itu, ia berencana mengundang pihak-pihak terkait lainnya, seperti Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Taman Nasional Gunung Pangrango (TNGPP), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk membahas dampak kenaikan tarif lebih lanjut.
"Pemerintah daerah tidak diikutsertakan dalam penetapan kebijakan tersebut dan tidak mendapatkan apa-apa dari kenaikan tarif tempat wisata ini," pungkasnya.
Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap kenaikan tarif ini?
Sejak kebijakan penyesuaian tarif PNBP yang diberlakukan secara nasional mulai November 2024, Curug Nangka yang terletak di kawasan TNGHS, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Banyak netizen mengungkapkan keluhan terkait kenaikan tarif yang dianggap memberatkan pengunjung, terutama bagi mereka yang terbiasa berkunjung ke tempat wisata tersebut dengan harga tiket lama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang