CIAMIS, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, membenarkan pihaknya menerima pengaduan dari warga atas nama M Ramdhan pada Sabtu (1/2/2025).
Pelapor diduga menjadi korban penipuan berkedok Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kita belum bisa menyimpulkan (ada tindak pidana atau tidak), karena pengaduan baru diterima tanggal 1 Februari," kata Joko saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).
Pihaknya baru akan melakukan penyelidikan.
Tahapan penyelidikan yakni membuat surat penyelidikan, kemudian mengundang pihak yang diduga korban.
"Untuk menentukan apakah ada suatu tindakan pidana tentang pengaduan tersebut," jelas Joko.
Baca juga: Penipuan Berkedok Program MBG, Paguyuban Mengaku Tak Ada Kaitan dengan Mayor Teddy
Saat ini, penyidik baru melayangkan undangan untuk para saksi menjalani pemeriksaan.
Setelah mengantongi hasil penyelidikan, lanjut dia, akan ditentukan apakah ada tindak pidananya atau tidak.
"Kalau ada tindak pidana, kita naikan (tahap) penyidikan, jadi ada LP. Kita panggil sebagai saksi, bukan mengundang lagi. Panggilan bisa berupa upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, menentukan ada tidaknya tersangkanya siapa. (Tahapan) itu nanti masih panjang," jelas Joko.
Ditanya ihwal modus dugaan penipuan, dia belum bisa menyimpulkan karena masih dalam penyelidikan.
Lebih lanjut, Joko mengatakan, pengadu sejauh ini baru satu orang.
Namun, pengadu, M Ramdhan, menyebut ada beberapa korban lainnya.
"Pengadu menyebut juga ada beberapa korban yang juga diminta beberapa materi untuk pengurusan surat-surat, administrasi surat-surat," kata Joko.
Pihak pengadu, yakni UMKM, dan teradu, paguyuban Jakwir, telah mengadakan pertemuan pada Senin malam.
Pada pertemuan itu, pengadu memberikan waktu 3 minggu kepada paguyuban untuk mengembalikan uang.