Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Purwakarta Anne Angkat Bicara usai Diperiksa Kasus Suap Mobil Mewah

Kompas.com, 6 Februari 2025, 22:52 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa mobil mewah Toyota Innova Hybrid pada tahun 2024.

Perempuan yang akrab disapa Ambu Anne itu tiba di kantor Kejari Purwakarta pada Rabu (5/2/2025) pukul 09.00 WIB, mengenakan pakaian serba putih dengan kerudung dan rompi hitam. Meski pemeriksaan berlangsung panjang hingga pukul 19.00 WIB, ia tampak tetap tenang.

Kepada Tribunjabar, mantan istri Dedi Mulyadi, gubernur Jabar terpilih, ini menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung lancar dan meminta doa untuk kelancaran proses hukum yang tengah dijalaninya.

“Saya hadir sebagai saksi, sesuai surat panggilan dari kejaksaan,” ujar Anne saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (5/2/2025) malam.

Baca juga: Eks Bupati Purwakarta Anne Diperiksa karena Terkait Kasus Suap Mobil Mewah

Meski menjalani pemeriksaan panjang, Anne mengaku dapat mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dengan baik.

“Alhamdulillah tadi lancar, mohon doanya, yah, kang,” kata Anne, yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Tingkat II Golkar Purwakarta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga melibatkan Anne Ratna Mustika masih terus berjalan.

“Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Martha.

Menurut Martha, pemeriksaan terhadap Anne berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Kejaksaan Negeri Purwakarta terus menjalankan penyidikan secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Purwakarta telah menyita satu unit mobil Toyota Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA. Mobil tersebut diduga merupakan barang bukti gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, membenarkan bahwa mobil mewah tersebut telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan sejak awal 2024.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Masih Kaji Hasil Pemeriksaan Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna

Nana mengungkapkan bahwa penyitaan mobil mewah tersebut memakan waktu cukup lama hingga akhirnya berhasil dilakukan di sekitar Jakarta. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum secara maksimal dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Purwakarta untuk mengungkap lebih lanjut dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Berita ini sebagian dikutip dari Tribun Jabar dengan judul Ambu Anne Diperiksa Kejari Purwakarta 150 Meter dari Tempat Dedi Mulyadi Sedang Terima Tamu Penting

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau