Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan Ditunda, Pemda Cirebon Sudah Siapkan Rp 43 M untuk 1.737 PPPK

Kompas.com, 13 Maret 2025, 18:29 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Sebanyak 1.737 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Cirebon, Kamis (13/3/2025) siang.

Mereka meminta pengangkatan dari honorer menjadi PPPK sesuai jadwal dan tidak ditunda hingga 2026 mendatang.

Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar audiensi dengan Pemda Kabupaten Cirebon.

Mereka yang telah dinyatakan lulus dari seleksi PPPK tahun 2024 ini meminta proses pengangkatan sesuai jadwal, yakni April 2025 mendatang.

Baca juga: Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK, Ribuan Tenaga Honorer Demo DPRD Garut

Mereka menyebut, penundaan ini membuat kecewa jutaan honorer di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Cirebon.

Mereka telah mengabdi puluhan tahun dengan mendapatkan gaji honorer.

Dengan pengangkatan menjadi PPPK, para honorer ini tidak lagi mendapatkan honor, melainkan gaji setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongan yang berlaku.

Tarmidi, salah satu pekerja honorer di Satpol PP Kabupaten Cirebon, mengaku kecewa dengan penundaan pengangkatan PPPK.

Seharusnya, dia diangkat bulan April 2025, tetapi karena Surat Edaran dan Kebijakan Menpan RB, pengangkatannya ditunda menjadi Maret 2026.

Baca juga: Soal Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Begini Langkah BKD Jabar

Tarmidi menyebut Surat Edaran dan Kebijakan Menpan RB ini sangat menyesatkan dan mengecewakan.

Dia menilai kebijakan itu sesat karena bertolak belakang dengan Undang-Undang ASN yang mengamanatkan percepatan pengangkatan tenaga honorer.

"Kami rasa kebijakan ini sangat menyesatkan. Bukan hanya menyesalkan, melainkan menyesatkan. Ini bertolak belakang dengan amanat UU ASN dan juga menabrak jadwal dan agenda yang telah ditetapkan BKN, selaku yang memiliki regulasi, April ini seharusnya kita dilantik," kata Tarmidi saat ditemui Kompas.com seusai audiensi.

Penundaan ini, kata Tarmidi, juga berpengaruh terhadap gaji yang diterima.

Seharusnya, dia dan PPPK yang telah dinyatakan lulus sudah dapat menerima gaji setara PNS di April 2025 ini.

Baca juga: Pengangkatan Ditunda, Ratusan Calon PPPK Banjarnegara Ancam Demo ke Jakarta

Namun, karena ditunda, dia akan tetap menerima gaji honorer.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau