Pada pukul 03.30 WIB, BL yang sudah gelap mata mengambil pisau yang disimpan di wadah sendok lalu menikam korban hingga bercucuran darah.
"Pada saat itu saudara BL tersangka melihat ada pisau langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri. Kemudian korban tergeletak, tersangka langsung membawa ke rumah sakit Salamun," tutur Budi.
Keluarga korban kemudian menguburkannya pada 9 Maret di Ciamis.
Keluarga yang curiga kemudian melaporkannya di Polsek Ciamis yang kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung.
"Akhirnya anggota berangkat ke Ciamis bersama-sama menginterogasi, akhirnya ditemukan bahwa kejadian ini, korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau," ucap Budi.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Sesama Jenis oleh Dosen UNM Makassar
Penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga pelaku.
"Akhirnya setelah itu kami mengamankan saudara BL tersebut. Dan untuk tersangka lainnya dikenakan kasus menghalangi penyidikan," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, gagang pisau, surat kematian RS Salamun, dan dua lembar kuitansi pembayaran RS Salamun.
Atas perbuatannya, pelaku BL dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana.
Sedangkan untuk tersangka MI dan LW dijerat Pasal 221 KUHP karena menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dengan ancaman maksimal 9 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang