SUKABUMI, KOMPAS.com - Pria berinisial E (46 tahun) kini harus berurusan dengan Kepolisian Polres Sukabumi Kota setelah membuat laporan palsu yang mengaku dirinya dibegal.
E tidak sendiri. Tersangka lainnya berinisial BP (41 tahun) juga turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sukabumi pada Senin (24/3/2025) siang.
Usut punya usut, E dan BP melakukan penggelapan uang milik tempatnya bekerja.
Saat ditanya dalam konferensi pers, E mengakui bahwa uang yang ia gelapkan dipakai untuk kepentingan keluarga.
Selain itu, dia juga mengaku menghidupi tiga keluarga lainnya dengan uang tersebut.
Baca juga: Warga Sukabumi Sayat Pahanya lalu Buat Laporan Palsu ke Polisi Mengaku Dibegal, Ini Motifnya
"Buat biaya sekeluarga, keluarga enggak tahu (uang itu) hasilnya dari mana. Di keluarga jadi tulang punggung, ada tiga keluarga, yang lain tidak bekerja," kata E saat ditanya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi di Mapolres, Senin (24/3/2025).
E mengaku bahwa tindakan penggelapan uang milik perusahaan itu bukan dilakukan kali pertama.
Sebelumnya, tersangka melakukan aksi serupa tetapi dengan alasan uang hilang.
Pada 4 Maret lalu, E mengaku telah menjadi korban begal di Jalan Taman Bahagia Kota Sukabumi, kemudian uang yang dibawa milik perusahaan dicuri oleh para komplotan itu.
E yang merupakan sopir penyuplai rokok itu kemudian melaporkan kejadian tersebut dan membuat laporan di Polsek Warudoyong Kota Sukabumi.
Baca juga: Tawuran Geng Motor hingga Pemuda Tewas di Sukabumi, 8 Orang Jadi Tersangka
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Pada Rabu (12/3/2025) lalu, diketahui bahwa E telah membuat laporan palsu.
Atas tindakan tersebut, kini E dan BP disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang