Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertibkan Teras Cihampelas dan Trotoar, Farhan: Tidak Boleh Ada Bangunan Semipermanen

Kompas.com, 8 April 2025, 17:59 WIB
Putra Prima Perdana,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan akan menata ulang Skywalk Cihampelas atau Teras Cihampelas. Penataan meliputi perbaikan infrastruktur serta penjagaan keamanan selama 24 jam.

“Pemerintah Kota Bandung dalam hal Teras Cihampelas akan melakukan fungsi dasar. Menjaga keamanan 24 jam dan memastikan infrastrukturnya berjalan dan berfungsi dengan baik,” ujar Farhan saat ditemui di Terminal Cicaheum, Selasa (8/4/2025).

Salah satu upaya penataan adalah mengganti fasilitas lift yang sudah tidak berfungsi dengan eskalator.

“Ada ide lift-nya akan diganti menjadi eskalator, kayaknya itu ide bagus karena lift-nya tinggal kotaknya saja. Kemudian yang pasti memastikan lampu dan toilet nyala dan tersedia,” katanya.

Baca juga: Skywalk Cihampelas Mulai Kumuh dan Pembangunan Tahap 2 Mangkrak

Untuk penjagaan, Farhan menyebut akan melibatkan Satpol PP dan petugas kewilayahan.

“Tenaganya dari Satpol PP dan kewilayahan dan kita tentu kerja sama dengan APH,” jelasnya.

Terkait promosi, Pemkot akan menyerahkannya kepada kelompok pedagang Teras Cihampelas dan masyarakat Kota Bandung.

“Untuk konten, orang Bandung sudah sangat kreatif dan kami percaya kalau tempatnya bagus kreativitas akan muncul dengan sendirinya. Itu (konten promosi) diatur saja, silakan mengatur diri sendiri karena sudah ada koperasi pengelola. Jadi nanti koperasi pengelola akan menyampaikan usulan program kepada kami,” tambahnya.

Baca juga: Sepi Pengunjung, PKL Skywalk Cihampelas Bandung Merugi

Sementara itu, soal pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bawah Teras Cihampelas, Farhan menegaskan akan ditertibkan sesuai aturan.

“Selama dia tidak melanggar Perda Trantib dan kebersihan, silakan saja (berjualan). Karena ketentuannya nanti yang akan kita buat adalah tidak boleh berdagang 24 jam,” ujarnya.

Sebelumnya, Farhan bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi di sepanjang trotoar Jalan Pasteur. Dalam kesempatan itu, keduanya sepakat untuk menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar.

“Saya sekarang di Kota Bandung punya waktu satu bulan untuk kemudian bersama-sama dengan pemerintah provinsi menata kembali trotoar jalan sebagai tempat pejalan kaki yang layak,” kata Farhan.

Baca juga: Farhan-Erwin Prioritaskan Pengentasan Sampah dan Revitalisasi Teras Cihampelas Bandung

Ia menegaskan, Pemkot Bandung akan lebih tegas dalam pemanfaatan trotoar dan segera menyusun aturan baru tentang pembatasan aktivitas berdagang di lokasi tersebut.

“Ada beberapa kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya yang juga bisa dilakukan di atas trotoar. Namun yang pasti memang kita sudah berketetapan, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan semipermanen,” tegasnya.

Farhan juga mengimbau para pelaku usaha yang menggunakan trotoar untuk segera membersihkan lapak mereka secara mandiri.

“Semua penggunaan bangunan semipermanen di atas trotoar akan digusur,” tegasnya.

Pemkot Bandung juga berencana meninjau ulang zonasi khusus untuk PKL.

“Siap-siap akan ada keluar peraturan seperti itu. Tentu masalah zona untuk PKL tetap kita pertahankan, kita akan review,” ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau