Editor
Ferdy juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban telah mencabut laporan pada tanggal 23 Maret 2025, dan ia memperlihatkan bukti pencabutan laporan tersebut.
Baca juga: Istri dan Keluarga Dokter Pelaku Pelecehan Diserbu Netizen, Kuasa Hukum: Mereka Tak Bersalah!
Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Ferdy menambahkan bahwa kliennya siap menerima konsekuensi atas perbuatannya di depan hukum.
"Klien kami bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk konsekuensi terburuk dalam hubungan rumah tangganya," tuturnya.
Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Korban saat itu sedang menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.
Pelaku, yang diketahui merupakan mahasiswa semester dua PPDS, mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yaitu kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.
Dalam proses tersebut, PAP menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tak sadarkan diri.
Ketika siuman beberapa jam kemudian, korban mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan. Korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya ada sperma di kemaluannya.
Priguna sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang