BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial C terhadap seorang siswi di salah satu SMAN di Kota Sukabumi.
Dedi telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk memberhentikan oknum guru tersebut dan sedang memproses pemecatan pelaku sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
"Yang di Sukabumi sudah kita berhentikan dan saya sekarang lagi diproses untuk berhentikan sebagai ASN-nya," ujar Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (19/4/2025).
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan di SMAN Kota Sukabumi, Ini Penjelasan Sekolah
Sebagai bentuk hukuman, oknum guru tersebut kini sudah dibebaskan dari tugas mengajar di sekolah.
Selain itu, Dedi juga meminta Dinas Pendidikan untuk menunda rotasi dan mutasi jabatan guru di Kota Sukabumi hingga proses hukum kasus ini selesai.
"Karena yang dulu tidak ada tindakan, peristiwanya terjadi sudah lama. Ternyata tidak ada tindakan, tindakannya tidak dibuat. Itu yang saya maksud sehingga proses rotasi di dinas pendidikan kita setop dulu, karena ada rangkaian-rangkaian peristiwa yang menurut saya ini harus segera dihentikan kebiasaan ini," kata Dedi.
Baca juga: DPRD Kota Sukabumi Minta Wali Kota Ayep Zaki Minta Maaf soal Dugaan Penggelapan Pajak
Dedi menegaskan bahwa pihak inspektorat saat ini sedang menyelidiki kasus pelecehan tersebut.
Ia juga mendorong langkah hukum yang akan diambil oleh korban, serta menekankan bahwa pelaku harus diberikan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai ASN karena telah mencoreng profesi guru.
"Ya kan oleh inspektorat, dan saya menginginkan dia diberhentikan jadi ASN. Untuk pidananya? Proses pidana," pungkas Dedi.
Sebelumnya, kasus ini menjadi viral di media sosial, di mana para pelajar mengkhawatirkan bahwa oknum guru tersebut berencana untuk kembali mengajar.
Baca juga: Guru SMAN di Sukabumi yang Diduga Lecehkan Siswi Terancam Dipecat
Hal ini memicu aksi protes di media sosial, meskipun pihak sekolah membantahnya.
Humas sekolah, Asep Rahmat Kurniawan, menjelaskan bahwa terduga pelaku hadir di sekolah tanpa undangan dan hanya untuk melakukan silaturahmi.
“Tanggal 8 (April), semua ASN di TKD harus apel. Dia hadir dan kapasitasnya hanya silaturahmi saja. Terlepas dari dia tidak bekerja di sini, saya pikir silaturahmi tetap harus dijaga. Boleh dibuktikan (jika oknum guru itu kembali mengajar),” ucap Asep saat ditemui di sekolah pada Sabtu (12/4/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang