BANDUNG, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka kembali berunjuk rasa di depan Gedung Serba Guna (Arcamanik) di Jalan Ski Air, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) sore.
Tuntutan mereka masih tetap sama yakni menolak alih fungsi gedung yang menjadi fasilitas umum masyarakat menjadi tempat ibadah umat dari Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia.
Koordinator Aksi, Budi Haryono menegaskan, bahwa aksi unjuk rasa ini bukan melarang melakukan ibadah di gedung tersebut, tetapi hanya mengingatkan bahwa GSG Arcamanik adalah milik masyarakat bukan kelompok tertentu meski dikelola oleh swasta.
"Hanya mengingatkan, kita saling mengingatkan di antara kita bahwa GSG itu kembalikan seperti aspek kelegalannya, seperti fungsinya, artinya belum berubah oleh fungsi, itu saja," ujarnya saat ditemui, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: UGM, Roy Suryo, dan Polemik Ijazah Jokowi
Dia menerangkan, sejak awal gedung tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dibangun oleh pengembang untuk warga perumahan.
Namun tiba-tiba saja, sejak 2022, sertifikat hak milik (SHM) GSG Arcamanik telah dimiliki oleh segelintir pihak.
Hal ini menyebabkan warga perumahan dilarang untuk menggunakan gedung tersebut.
"Jadi GSG itu sampai detik ini, yang kita lihat di dalam aspek legal, masih dengan fungsinya gedung serba guna, itu saja. Jadi kita cuma mengingatkan ke teman-teman, kita orasi," katanya.
Baca juga: UGM Pastikan Ijazah Joko Widodo Valid, Siap Jadi Saksi di Pengadilan
Selain itu, warga menilai aktivitas umat yang rata-rata bukan berasal dari lingkungan perumahan sekitar membuat resah.
Warga khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
"Keresahannya kesibukan ini tidak sewajarnya datang dan bukan temen kita loh di area sini dari luar, jauh," kata dia.
"Hari minggu tiap minggu. Sebelumnya saat sebulan sekali sama hari besar kami tidak masalah, ini tiap minggu ada kegiatan kita nggak bisa adakan kegiatan kegiatannya di blok kita," imbuhnya.
Baca juga: UGM Pastikan Ijazah Joko Widodo Valid, Siap Jadi Saksi di Pengadilan
Budi mengaku, upaya untuk mengembalikan fungsi dari gedung tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari aspek hukum, birokrasi dan terakhir aksi massa.
Warga pun tidak pernah melarang umat PGAK untuk melaksanakan ibadahnya, tetapi jangan melarang warga untuk melakukan kegiatan di gedung tersebut.
"Kita siap untuk dialog, birokrasi kita udah jalan, jalur hukum kita udah jalan kemudian germas yang mengingatkan itu tapi kalau dia berani bener, keluar, saya punya dokumen, dia dokumen ada ayo kita duduk bersama," pungkasnya.
Baca juga: Kontroversi Ijazah Jokowi, Bakal Buktikan Keaslian di Pengadilan hingga Gugat Balik
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang