BANDUNG, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Jalan Ski Air, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) sore.
Aksi tersebut bertujuan untuk menolak alih fungsi gedung yang sebelumnya merupakan fasilitas umum masyarakat menjadi tempat ibadah bagi umat dari Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia.
Koordinator Aksi, Budi Haryono, menegaskan bahwa unjuk rasa ini bukanlah upaya untuk melarang ibadah di gedung tersebut, tetapi sebagai pengingat bahwa GSG Arcamanik adalah milik masyarakat, bukan kelompok tertentu, meskipun dikelola oleh pihak swasta.
"Hanya mengingatkan, kita saling mengingatkan di antara kita bahwa GSG itu kembalikan seperti aspek kelegalannya, seperti fungsinya, artinya belum berubah oleh fungsi, itu saja," ujarnya, Jumat.
Baca juga: Penolakan Kremasi Murdaya Poo di Magelang, Spanduk Dicopot tapi Kesepakatan Belum Ada
Budi menjelaskan bahwa sejak awal, gedung tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum dan sosial yang dibangun oleh pengembang untuk warga perumahan.
Namun, sejak 2022, sertifikat hak milik (SHM) GSG Arcamanik telah dimiliki oleh segelintir pihak, yang menyebabkan warga perumahan dilarang menggunakan gedung tersebut.
"Jadi GSG itu sampai detik ini, yang kita lihat di dalam aspek legal, masih dengan fungsinya gedung serba guna, itu saja. Jadi kita cuma mengingatkan ke teman-teman, kita orasi," tambahnya.
Baca juga: Rencana Kremasi Jenazah Murdaya Poo dan Jejak Perjalanan Bisnisnya...