BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menutup tambang ilegal yang berlokasi di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
Penutupan ini dilakukan karena tambang tersebut tidak memiliki surat izin operasional dan telah merusak lingkungan serta infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan bahwa penutupan tambang ilegal tersebut dilakukan pada Kamis (17/4/2025) setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak.
Tim tersebut terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Jabar.
Baca juga: Sidak Tambang di Subang, Dedi Mulyadi Temukan Truk Langgar Aturan Batas Maksimal
Di lokasi tambang, tim gabungan menemukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir serta batu menggunakan sejumlah truk.
Setelah itu, tim mengidentifikasi pekerja dan sopir truk serta memeriksa izin usaha pertambangan.
"Ternyata terbukti perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan dan hanya memperlihatkan dokumen pendirian perusahaan," ujar Bambang dalam keterangan resminya, Sabtu (19/4/2025).
Bambang menambahkan bahwa beberapa truk pengangkut galian tidak memiliki kelengkapan seperti KIR dan tidak membayar pajak.
Selain itu, banyak sopir yang tidak memiliki SIM, dan banyak pekerja yang tidak dapat menunjukkan KTP.
"Tim gabungan kemudian memanggil pemilik tambang ilegal tersebut. Dari pengakuan penanggung jawab penambangan, Zul, didapati perusahaan belum memiliki izin dan hanya bisa menunjukkan dokumen pendirian usaha," kata Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa penertiban tambang ilegal di Jawa Barat bertujuan untuk menjaga sumber daya alam dan lingkungan.
Pihaknya sebelumnya telah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tawarkan Kontrakan Gratis untuk Warga Sukahaji Terdampak Sengketa Lahan
"Kita responsif dan segera melakukan sidak, dan ternyata betul penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sudah merusak lingkungan," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang, baik mineral maupun logam, harus memiliki izin operasional.
"Bila tidak, pihaknya segan menindaknya. Harus menempuh persyaratan yang telah ditentukan," katanya.