Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifan, meminta pelaku usaha penambangan untuk menaati aturan yang ada serta menjaga lingkungan dan alam.
"Penambangan tersebut tidak mentaati aturan dengan tidak memiliki izin usaha penambangan serta terjadi kerusakan lingkungan, sehingga kami tutup," ucapnya.
Baca juga: 41.000 Hektar Lahan di Kalteng Rusak akibat Tambang Ilegal, Pemulihan Tak Mudah
Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, juga meminta perusahaan tambang tersebut untuk menghijaukan kembali lingkungan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.
"Kami mengajak pelaku usaha dan warga untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan dan hutan," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Nita Nilawati, menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda kepada perusahaan tambang ilegal tersebut sebagai efek jera. "Kami juga melakukan pemulihan lingkungannya," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang