Editor
Ia juga menegaskan bahwa meski lahan itu saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan, Perkumpulan Lyceum Kristen tetap berhak atas ganti rugi sesuai aturan hukum.
"Mekanisme hukum yang berlaku kami hargai. Tanah itu untuk kepentingan umum, tetapi harus ada ganti rugi sesuai Undang-Undang Pertanahan," ucapnya.
Terkait langkah banding dari Pemprov Jabar, Hendri menyatakan tidak mempermasalahkannya.
"Itu haknya. Kalau enggak setuju, ya banding. Itu bagian dari upaya hukum. Mekanismenya demikian," ujarnya.
Pemprov Jabar Tetap Banding
Di sisi lain, Biro Hukum Pemprov Jawa Barat menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum melalui jalur banding, meskipun telah ada ajakan mediasi dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen.
"Tetap akan banding. Kami akan melalui upaya jalur hukum di persidangan," ujar Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, saat dihubungi, Sabtu (19/4/2025).
Arief menyebut pihaknya menolak segala upaya di luar persidangan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Baca juga: Perkumpulan Lyceum Kristen Ajak Damai soal SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar: Kami Tetap Banding
"Pemprov Jabar memiliki bukti sah dan meyakinkan terkait sertifikat lahan SMAN 1 Bandung yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara," ucap Arief.
"BPN Kota Bandung sudah sampaikan bukti yang jelas bahwa sertifikat atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dulu. Sudah sah diterbitkan," tuturnya.
Dengan keyakinan penuh terhadap kekuatan bukti yang dimiliki, Arief menyatakan optimismenya.
"Optimistis menang. Bukti-bukti sudah lengkap," katanya.
(Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Faqih Rohman Syafei)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang