BANDUNG, KOMPAS.com - Bayi yang baru lahir di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini bisa mendapatkan akta kelahiran dalam waktu 1 x 24 jam.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Bandung, Yudi Abdurahman, mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Persatuan Bidan Indonesia serta beberapa Puskesmas.
"Kita kerja sama dengan Bidan, karena rata-rata masyarakat di Kabupaten Bandung melahirkan di bidan. Kita ajak para bidan untuk bisa mengakses aplikasi BDS," katanya ditemui di ruangannya, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Data Usai Lebaran, 886 Warga Keluar dari Kabupaten Bandung, 578 Datang
Nantinya, kata Yudi, bayi tersebut atau orang tua dari bayi akan menerima tiga dokumen, di antaranya perubahan di Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta kartu identitas anak (KIA).
Ketiga dokumen itu, lanjut Yudi, difasilitasi oleh bidan yang ada di desa. "Jadi kita semacam ada perjanjian kerja sama," ujarnya.
Secara teknis, nantinya bidan akan meminta alamat email dari orang tua bayi, kemudian pihak Disdukcapil akan mengirimkan perubahan data KK serta akta kelahiran.
Kedua dokumen tersebut nantinya bisa dicetak di kantor desa.
Sedangkan untuk penerbitan KIA hanya bisa dicetak di kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bandung Melesat, Layani 2.000 Unit
"Penerbitan dari kita, jadi kita kirim email saja, tinggal si bidan desa minta email yang bersangkutan. Nanti KK lewat email, akta kelahiran lewat email, kecuali KIA itu tetap cetak di sini. Jadi nanti khusus KIA, dinas bisa mengantarkan. Di luar itu, via email dan bisa dicetak di ADM yang ada di desa," ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang