Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPI Terima Dana Hibah Rp 80 Miliar dari Pemprov Jabar 2024, Dipakai Untuk Apa?

Kompas.com, 9 Mei 2025, 18:11 WIB
Krisiandi

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi salah satu penerima hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 dengan total nilai hampir mencapai Rp 80 miliar.

Kepala Humas UPI, Suhendra, mengonfirmasi bahwa hibah yang diterima UPI berjumlah Rp 79.776.950.000.

Suhendra menjelaskan bahwa dana hibah tersebut diperoleh UPI berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 8 Januari 2024, mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Rincian penerimaan hibah menunjukkan bahwa kampus UPI Setiabudhi mendapatkan Rp 48.726.950.000, UPI Cibiru Rp 17.800.000.000, dan UPI Purwakarta Rp 13.250.000.000.

Baca juga: UPI Sebut Hibah Pemprov Jabar Rp 80 M Belum Cukup Modernisasi Kampus

"Dana hibah ini diperuntukkan untuk menunjang prioritas peningkatan lulusan UPI melalui peningkatan sarana infrastruktur teknologi informasi dalam Program Smart Management System UPI," kata Suhendra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

Ia menambahkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk penyediaan peralatan smart class, laboratorium komputer, laboratorium program di lingkungan program studi, dan lainnya sebagai bagian dari upaya mewujudkan UPI Smart Campus.

Suhendra juga menjelaskan bahwa dana hibah tersebut disalurkan langsung oleh Pemprov Jabar kepada UPI untuk tiga kampus yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Purwakarta.

Namun, ia menekankan bahwa jumlah dana hibah tersebut belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan modernisasi kampus melalui pembelajaran digital yang menjadi tuntutan global saat ini.

Baca juga: Terungkap Lagi Dana Hibah di Jabar, UPI Terima Hampir Rp 80 Miliar

"Dampak dari dana hibah ini sangat dirasakan terutama oleh mahasiswa dan dosen, sesuai dengan tuntutan kurikulum nasional yang menekankan pada pembelajaran kolaboratif dan partisipatif berbasis proyek (project-based learning)," ungkapnya.

Saat ini, UPI memiliki 174 program studi S1, S2, dan S3 dengan total 67.010 mahasiswa.

Suhendra menambahkan bahwa program ini telah berhasil meningkatkan mutu pembelajaran dan reputasi UPI baik di tingkat nasional maupun internasional.

"UPI saat ini memperoleh capaian sebagai berikut: QS AUR 441-450, QS WUR 1201-1400, dan WUR by Subject Education 1. THE Asia University Ranking 601+," tambah Suhendra.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh alokasi dana hibah dari Pemprov Jabar tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Menurut Direktorat Keuangan UPI yang diaudit BPK pihak Pemprov Jabar, UPI menyediakan datanya," pungkasnya.

Baca juga: UPI Akui Terima Hibah Hampir Rp 80 M dari Pemprov Jabar dan Belum Cukup

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan UPI mendapatkan dana hibah sebesar Rp 80 miliar tersebut.

"Betul sekitar Rp 70 miliar lebih lah. Tapi saya hari ini cek dulu berapanya (pastinya) karena kan banyak hibah itu. Saya pas datang ke sini (menjabat Sekda Jabar) April, APBD 2024 posisinya sudah ditetapkan," kata Herman.

Terkait rencana audit total seluruh dana hibah sebelumnya, Herman menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk langkah selanjutnya.

"Iya (audit total) nanti secepatnya akan kita konsolidasikan, nanti kami menunggu arahan dari Pak Gubernur langkahnya," ucap Herman.

(Penulis: Kontributor Bandung Faqih Rohman Syafei)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau