Editor
Adapun LBH Bandung mendesak Polda Jawa Barat menghentikan perkara terhadap TY karena dinilai sebagai bentuk pembalasan yang melanggar UU Perlindungan Whistleblower dan prinsip due process of law.
LBH juga meminta Baznas Jawa Barat mencabut laporan polisi terhadap TY.
Lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Baznas Jawa Barat membantah telah melakukan korupsi seperti yang ditudingkan YT.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal mengatakan, Baznas Jabar telah diaudit investigatif oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar dan hasilnya tidak terbukti ada penyalahgunaan dana.
"Kami telah di audit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," ujar Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hata, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
Baznas juga membantah melakukan kriminalisasi terhadap TY.
TY, kata Achmad, dilaporkan ke Polda Jabar pada 2024 karena mengakses secara ilegal dokumen internal milik Baznas Jabar setelah yang bersangkutan bukan lagi berstatus pegawai.
Selain itu, TY juga telah memanipulasi sebagian data tersebut dan menyebarluaskannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, sehingga menyebabkan kesimpangsiuran informasi.
"Bahwa permasalahan TY bukan pengaduan persoalan whistleblower melainkan telah mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar," ujar Achmad.
Dia menegaskan, bahwa Baznas Jabar berkomitmen melindungi dan merahasiakan identitas whistleblower.
Selain itu, pihaknya telah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas. (Kontributor Bandung, Faqih Rohman Syafei)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang