BANDUNG, KOMPAS.com – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal pembatasan jam malam bagi pelajar menuai beragam respons, termasuk dari kalangan siswa SMA di Kabupaten Bandung.
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/.PA 03/Disdik, para pelajar diimbau tidak berada di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Sejumlah kepala daerah mendukung kebijakan tersebut, termasuk Bupati Bandung Dadang Supriatna. Namun, para pelajar menyoroti dampak langsungnya terhadap aktivitas mereka.
Arul Nirzam, siswa kelas 11 SMA Negeri 1 Margahayu, menyebut aturan itu tak asing baginya. Ia mengaku sejak lama sudah dibatasi orangtuanya untuk tidak keluar rumah larut malam.
“Kalau saya sih kayaknya udah diterapkan sama Ibu dan Ayah di rumah. Kalau keluar sedikit larut saja pasti kena marah. Kalau pun lebih harus ada alasan yang kuat,” ujarnya saat ditemui Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Jam Malam Pelajar Jabar, Polisi hingga Satpol PP Patroli di Keramaian Bandung
Arul menambahkan, usai pulang sekolah, ia biasa nongkrong bersama teman-temannya hanya sampai sore.
“Ya, biasa suka nongkrong keluar sekolah jam 13.00 WIB, paling suka nongkrong paling lama sampai waktu ashar,” jelasnya.
Jika harus keluar malam, ia menyesuaikan aktivitas agar tidak bolak-balik keluar rumah.
“Ya kalau ada keperluan misalnya malam, saya biasanya nggak nongkrong dulu, langsung pulang aja, karena nggak mungkin juga kalau dua kali keluar rumah,” ungkap dia.
Kendati mendukung kebijakan tersebut, Arul berharap sanksi bagi pelajar yang melanggar tidak berlebihan.
Baca juga: Razia Jam Malam, Tiga Pelajar Cianjur Terciduk Main Biliar
“Hukumannya kayak gimana dulu, kalau langsung ke barak militer mah kayaknya berat,” katanya.
Hal senada disampaikan Roni Ramadan, siswa kelas 10 SMA Angkasa Margahayu. Ia khawatir aturan ini mengganggu jadwal les privat yang biasa diikutinya hingga malam.
“Saya pakai umum kalau sekolah, enggak bawa motor. Rumah di batas kota. Saya ada kegiatan malam, takutnya kena dan jadi merasa enggak nyaman,” ujarnya.
Menurut Roni, les privat bukan aktivitas darurat, tetapi penting bagi pelajar. Ia menyayangkan jika harus berurusan dengan petugas karena tidak bisa menunjukkan bukti resmi mengikuti les.
“Kalau ditanya ganggu, ya ada kekhawatiran juga. Tapi ada keringanan enggak? Semisal kayak saya gini yang aktivitasnya jelas gitu, bukan main atau apa, terus enggak ada bukti kuat semisal surat kalau saya memang privat,” katanya.
Baca juga: Jam Malam di Subang dan Karawang, Petugas Temukan Siswa Keluyuran
Ia pun menolak jika sanksi bagi pelajar yang melanggar jam malam harus sampai masuk barak militer.