Penipuan ini melibatkan penggunaan selembar cek kosong yang menyebabkan kerugian Rp 659.970.000 bagi korban.
"Saya menyesal. Saya juga meminta maaf terhadap korban," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan, kasus ini terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh Deden.
Deden telah menciptakan transaksi bisnis fiktif dengan modus penipuan cek kosong.
Atas tindaknya, Deden dijerat dengan Pasal 375 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang