BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyentil para pengembang yang ingin membangun di wilayah Kabupaten Bandung agar tidak mengedepankan ego sektoral.
Sentilan ini dilontarkan lantaran tak sedikit pengembang, terutama pengembang kawasan komersial, yang kerap tidak mengetahui isi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.
Dadang menjelaskan, Perda tersebut mengatur kawasan komersial agar secara bertahap membangun sistem pengelolaan sampah secara mandiri.
Setelah dibangun, sistem pengelolaan sampah tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk dikelola menjadi aset daerah.
Baca juga: Flyover Bojongsoang Didorong Jadi Prioritas, Dadang ke Menteri PU
"Jadi, memang pemerintah tidak hadir di sini karena ini merupakan kawasan komersial. Sebagai catatan, ini berlaku untuk pengembang yang lain, jadi jangan ego sektoral, kita ada aturan," katanya ditemui seusai Peresmian Tempat Pemulihan Material Sampah (TPMS) Padumukan Podomoro Lestari di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/6/2025).
Dadang mengaku geram dengan pernyataan pengembang yang menyebut pembangunan pendukung kawasan, seperti pengelolaan sampah, dianggap tidak mengikutsertakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Justru, kata Dadang, apa yang dibangun pengembang, terutama di kawasan komersial, menjadi beban pemerintah daerah.
Baca juga: Pagi Suram Macet di Waktu Indonesia Bagian Bojongsoang, Sabar dan Mental Baja Jadi Ujian Warga
"Jadi, tidak akan berhasil suatu pengembang tanpa dukungan pemerintah daerah. Artinya, saya tidak setuju dengan kalimat tidak menggunakan atau tidak memberatkan APBD, justru memberatkan pemerintah daerah. Jadi, kalau bicara soal pembangunan wilayah, harus berpikir makro," ujar dia.
Selama ini, kata Dadang, pihaknya tidak pernah merugikan pihak pengembang, terutama para pengembang di kawasan komersial.
"Bisa dibayangkan kalau tidak ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kawasan komersial mana mungkin laku, mana ada pengelolaan sampah kalau tidak ada masyarakat? Jadi, sebagai makhluk sosial, harus berempati," ujar dia.
Selain itu, Dadang mengingatkan pengembang agar bisa berkolaborasi dengan warga setempat.
Menurut dia, kepedulian para pengembang di kawasan komersial kerap jadi sorotan.
Dia meminta setiap pengembang perumahan yang berimpitan harus membuat akses apa pun untuk kerukunan sesama warga.
Baca juga: Usulan Fly Over Bojongsoang-Baleendah Diajukan ke Dedi Mulyadi
"Kenapa? Karena yang biasa jadi penyimpanan air diubah menjadi perumahan, kemudian banjir, kan tetap masyarakat setempat yang kena imbas. Kemudian warga mengadu ke mana? Ke pemerintah daerah, paling tidak ke Pak Camat atau ke Pak Kades," tutur dia.
Tak hanya itu, Dadang mengingatkan para pengembang kawasan komersial agar membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar bisa melancarkan akselerasi pembangunan daerah.
"Jangan lupa bayar BPHTB-nya, Pak, supaya bisa membangun daerah. Kelancaran pembangunan salah satunya bagaimana kepatuhan Bapak-Ibu membayar pajak penghasilan," tutur dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang