BANDUNG, KOMPAS.com - Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 20 juta, subsider 4 bulan, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung, pada Selasa (24/6/2025).
Ema dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) serta penerangan jalan lingkungan (PJL) dalam program Bandung Smart City.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal dari jaksa, yang meminta hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Diduga Korupsi Bandung Zoo, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan
Selain hukuman penjara, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 676,76 juta.
Jika tidak mampu membayar, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Ema Sumarna terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa KPK Tri Handayani mengungkapkan bahwa meski putusan hakim berkurang satu tahun dari tuntutan jaksa, secara keseluruhan putusan hakim dinilai sejalan dengan tuntutan yang diajukan.
Baca juga: Eks Sekda Kota Bandung Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kebun Binatang
"Jadi yang berkurang hanya putusan pidana badan saja. Jadi hanya pidana badan yang berkurang 1 tahun saja. Kalau secara keseluruhan semuanya sama. Dari pasal, pertimbangan, uang pengganti sekalipun, bahkan sampai barang bukti pun sama," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang