Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi, 7 Orang Tersangka hingga Bantuan Rp 100 Juta dari Dedi Mulyadi

Kompas.com, 1 Juli 2025, 09:33 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kejadian menegangkan terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika sekelompok pelajar Kristen yang sedang melakukan retret di sebuah vila di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus menghentikan aktivitas mereka akibat kedatangan massa.

Massa tersebut merusak berbagai fasilitas di vila, termasuk kaca dan gazebo.

Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, massa yang mendatangi lokasi tersebut mengira vila itu digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen dan mempertanyakan peruntukan bangunan yang dianggap tidak sesuai.

Baca juga: Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Kapolsek Cidahu, Endang, menjelaskan bahwa sebelum perusakan terjadi, pihak kepolisian sempat mendatangi pemilik vila untuk menyampaikan keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas di vila tersebut.

"Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB kami dapat informasi dari RT, Babinsa, dan bhabinkamtibmas. Kami bersilaturahmi ke sini ke pak Widy. Maksud dan tujuannya hanya mengimbau bahwa warga menolak kegiatan itu sendiri. Namun beliau tidak menanggapi respons itu," ujar Endang.

Setelah himbauan tersebut diabaikan, Endang berencana untuk melibatkan unsur Forkopimcam untuk menjembatani masukan dari warga.

Namun, perusakan oleh massa terjadi sebelum langkah tersebut dapat dilakukan.

"Begitu kami tidak menemukan titik temunya, kami kembalikan lagi ke MUI untuk menyelesaikan masalah ini, baru juga kita mau mengonsep, ternyata sudah ada warga yang mendatangi vila itu dengan jumlah massa yang banyak," tegas Endang.

Saat ini, pihak pemilik vila tengah menempuh langkah hukum terkait perusakan yang terjadi.

Gubernur jamin ganti rugi

Kejadian ini menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengunjungi lokasi kejadian pada Senin (30/6/2025).

Dalam kunjungannya, Dedi Mulyadi memberikan ganti rugi Rp 100 juta untuk kerusakan yang terjadi.

"Kerugian akibat kerusakan tidak boleh membebani warga, maka kerusakan saya ganti, saya siapkan Rp. 100 juta," kata Dedi Mulyadi.

Gubernur juga menegaskan bahwa ia tidak akan mengintervensi jika pemilik vila melanjutkan upaya hukum terhadap oknum warga yang melakukan perusakan.

"Tindak lanjutnya kita serahkan ke Polres dan semua pihak bersikap objektif. Tugas Gubernur kan memastikan warganya rukun, memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Kalau pun ada pelanggaran hukum, biarkan aparat yang bekerja," terang Dedi Mulyadi.

Dana ganti rugi untuk renovasi

Yongki Dien (56 tahun), pengelola vila yang dirusak, menyatakan bahwa dana ganti rugi sebesar Rp 100 juta akan digunakan untuk renovasi mushala dan pembangunan fasilitas umum lainnya.

Baca juga: 7 Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret Pelajar di Sukabumi

"Saya bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, atas nama Ibu Marya Veronica Nona, kami menerima bantuan ini dan akan salurkan untuk kepentingan sarana umum dan untuk masjid atau mushala yang ada dekat sini," ujar Yongki kepada awak media di lokasi.

Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak desa setempat mengenai rencana sumbangan pemilik vila terkait uang dari Dedi Mulyadi.

Tujuh orang tersangka

Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristiani di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, itu sempat memicu keresahan warga.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebutkan, aksi perusakan dilakukan massa setelah pemilik rumah tidak merespons permintaan klarifikasi dari pemerintah desa terkait kegiatan ibadah di tempat tersebut.

Akibat peristiwa itu, beberapa bagian rumah rusak termasuk pagar, kaca jendela, kursi, salib, serta dua kendaraan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Ketujuh tersangka dituduh terlibat dalam perusakan properti, termasuk pagar, kendaraan, dan simbol keagamaan.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian.

Baca juga: Kronologi Perusakan Rumah Singgah Saat Retret Pelajar di Cidahu Sukabumi

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat,” ujar Dedi.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus dikawal dan meminta masyarakat untuk menjaga ketenteraman serta menghormati perbedaan.

“Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama dalam setiap kehidupan kita,” tambahnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau