SUKABUMI, KOMPAS.com - Kejadian menegangkan terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika sekelompok pelajar Kristen yang sedang melakukan retret di sebuah vila di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus menghentikan aktivitas mereka akibat kedatangan massa.
Massa tersebut merusak berbagai fasilitas di vila, termasuk kaca dan gazebo.
Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, massa yang mendatangi lokasi tersebut mengira vila itu digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen dan mempertanyakan peruntukan bangunan yang dianggap tidak sesuai.
Baca juga: Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi
Kapolsek Cidahu, Endang, menjelaskan bahwa sebelum perusakan terjadi, pihak kepolisian sempat mendatangi pemilik vila untuk menyampaikan keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas di vila tersebut.
"Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB kami dapat informasi dari RT, Babinsa, dan bhabinkamtibmas. Kami bersilaturahmi ke sini ke pak Widy. Maksud dan tujuannya hanya mengimbau bahwa warga menolak kegiatan itu sendiri. Namun beliau tidak menanggapi respons itu," ujar Endang.
Setelah himbauan tersebut diabaikan, Endang berencana untuk melibatkan unsur Forkopimcam untuk menjembatani masukan dari warga.
Namun, perusakan oleh massa terjadi sebelum langkah tersebut dapat dilakukan.
"Begitu kami tidak menemukan titik temunya, kami kembalikan lagi ke MUI untuk menyelesaikan masalah ini, baru juga kita mau mengonsep, ternyata sudah ada warga yang mendatangi vila itu dengan jumlah massa yang banyak," tegas Endang.
Saat ini, pihak pemilik vila tengah menempuh langkah hukum terkait perusakan yang terjadi.
Kejadian ini menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengunjungi lokasi kejadian pada Senin (30/6/2025).
Dalam kunjungannya, Dedi Mulyadi memberikan ganti rugi Rp 100 juta untuk kerusakan yang terjadi.
"Kerugian akibat kerusakan tidak boleh membebani warga, maka kerusakan saya ganti, saya siapkan Rp. 100 juta," kata Dedi Mulyadi.
Gubernur juga menegaskan bahwa ia tidak akan mengintervensi jika pemilik vila melanjutkan upaya hukum terhadap oknum warga yang melakukan perusakan.
"Tindak lanjutnya kita serahkan ke Polres dan semua pihak bersikap objektif. Tugas Gubernur kan memastikan warganya rukun, memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Kalau pun ada pelanggaran hukum, biarkan aparat yang bekerja," terang Dedi Mulyadi.
Yongki Dien (56 tahun), pengelola vila yang dirusak, menyatakan bahwa dana ganti rugi sebesar Rp 100 juta akan digunakan untuk renovasi mushala dan pembangunan fasilitas umum lainnya.
Baca juga: 7 Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret Pelajar di Sukabumi
"Saya bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, atas nama Ibu Marya Veronica Nona, kami menerima bantuan ini dan akan salurkan untuk kepentingan sarana umum dan untuk masjid atau mushala yang ada dekat sini," ujar Yongki kepada awak media di lokasi.
Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak desa setempat mengenai rencana sumbangan pemilik vila terkait uang dari Dedi Mulyadi.
Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristiani di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, itu sempat memicu keresahan warga.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebutkan, aksi perusakan dilakukan massa setelah pemilik rumah tidak merespons permintaan klarifikasi dari pemerintah desa terkait kegiatan ibadah di tempat tersebut.
Akibat peristiwa itu, beberapa bagian rumah rusak termasuk pagar, kaca jendela, kursi, salib, serta dua kendaraan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Ketujuh tersangka dituduh terlibat dalam perusakan properti, termasuk pagar, kendaraan, dan simbol keagamaan.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian.
Baca juga: Kronologi Perusakan Rumah Singgah Saat Retret Pelajar di Cidahu Sukabumi
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat,” ujar Dedi.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus dikawal dan meminta masyarakat untuk menjaga ketenteraman serta menghormati perbedaan.
“Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama dalam setiap kehidupan kita,” tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang