BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memerintahkan Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk segera mencabut izin lingkungan dari bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan menyusul bencana longsor yang menimbulkan korban jiwa.
Sebanyak 33 bangunan telah disegel sejak Maret 2025, dan 9 di antaranya telah direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
Baca juga: Menteri LH Desak Dedi Mulyadi Revisi Tata Ruang: 1,2 Juta Hektar Kawasan Lindung Hilang
"Saya sudah perintahkan Bupati Bogor untuk mencabut 9 izin yang kita segel kemarin. Hari ini baru 3 yang dicabut, sementara sisanya enam masih dalam proses evaluasi," kata Hanif saat meninjau lokasi longsor di Cisarua, Senin (8/7/2025).
Ia meminta percepatan pencabutan persetujuan lingkungan untuk bangunan-bangunan yang berdiri di zona terlarang dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Dia juga telah menyurati pemerintah daerah agar pembongkaran bangunan dilakukan satu minggu ke depan.
“Kami minta dilakukan percepatan evaluasi untuk pencabutan persetujuan lingkungan yang kemarin kita segel,” ujarnya.
Baca juga: Banjir Besar di Bogor: 1.530 Rumah Terendam, 1.312 Warga Mengungsi
Dari total 33 bangunan yang disegel, hingga saat ini baru 4 lokasi yang telah memasuki tahap pembongkaran. Sisanya sedang dalam tahapan evaluasi administratif dan penegakan hukum.
Hanif menegaskan, bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin lingkungan atau berada di atas kawasan lindung akan ditindak. Ia menambahkan, proses hukum akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran berat.
“Kami akan menyelidiki juga vila-vila yang berdiri di sini. Apakah ada persetujuan lingkungannya atau tidak, karena dampaknya sudah besar,” kata dia.
Langkah tegas ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hulu DAS Ciliwung, yang terus mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan secara masif dan tak terkendali.
“Kami tidak bisa lagi mentoleransi pembangunan ilegal di kawasan lindung. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Sampai hari ini ada empat lokasi dari 33 yang sudah memasuki masa pembongkaran,” ujarnya.
Hanif menegaskan, kementeriannya telah menyiapkan langkah-langkah penindakan hukum dan pembongkaran lanjutan untuk bangunan yang terbukti tidak memiliki persetujuan lingkungan.
Adapun sembilan properti atau bangunan yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII diusulkan untuk dicabut melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.