Hal ini yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya bencana longsor dan banjir.
KLH telah menemukan dua kategori pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut, yakni pembangunan tanpa izin dan kegiatan berizin yang menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.
Hasil verifikasi di lapangan melibatkan tim ahli dari berbagai bidang, seperti kerusakan tanah, hidrologi, penataan ruang, dan ekotoksikologi.
"Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik rawan di kawasan Puncak dan Sentul," ujarnya.
Hanif juga menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya.
Hanif menyatakan, empat tenant yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas Puncak Bogor akan segera dibongkar, yakni CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang