Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Perintahkan Bupati Bogor Cabut 9 Izin Bangunan di Puncak, Imbas Longsor?

Kompas.com, 8 Juli 2025, 20:40 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memerintahkan Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk segera mencabut izin lingkungan dari bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan menyusul bencana longsor yang menimbulkan korban jiwa.

Sebanyak 33 bangunan telah disegel sejak Maret 2025, dan 9 di antaranya telah direkomendasikan untuk dicabut izinnya.

Baca juga: Menteri LH Desak Dedi Mulyadi Revisi Tata Ruang: 1,2 Juta Hektar Kawasan Lindung Hilang

"Saya sudah perintahkan Bupati Bogor untuk mencabut 9 izin yang kita segel kemarin. Hari ini baru 3 yang dicabut, sementara sisanya enam masih dalam proses evaluasi," kata Hanif saat meninjau lokasi longsor di Cisarua, Senin (8/7/2025).

Ia meminta percepatan pencabutan persetujuan lingkungan untuk bangunan-bangunan yang berdiri di zona terlarang dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Dia juga telah menyurati pemerintah daerah agar pembongkaran bangunan dilakukan satu minggu ke depan.

“Kami minta dilakukan percepatan evaluasi untuk pencabutan persetujuan lingkungan yang kemarin kita segel,” ujarnya.

Baca juga: Banjir Besar di Bogor: 1.530 Rumah Terendam, 1.312 Warga Mengungsi

Dari total 33 bangunan yang disegel, hingga saat ini baru 4 lokasi yang telah memasuki tahap pembongkaran. Sisanya sedang dalam tahapan evaluasi administratif dan penegakan hukum.

Hanif menegaskan, bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin lingkungan atau berada di atas kawasan lindung akan ditindak. Ia menambahkan, proses hukum akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran berat.

“Kami akan menyelidiki juga vila-vila yang berdiri di sini. Apakah ada persetujuan lingkungannya atau tidak, karena dampaknya sudah besar,” kata dia.

Kembalikan Fungsi Ekologis

Langkah tegas ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hulu DAS Ciliwung, yang terus mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan secara masif dan tak terkendali.

“Kami tidak bisa lagi mentoleransi pembangunan ilegal di kawasan lindung. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Sampai hari ini ada empat lokasi dari 33 yang sudah memasuki masa pembongkaran,” ujarnya.

Hanif menegaskan, kementeriannya telah menyiapkan langkah-langkah penindakan hukum dan pembongkaran lanjutan untuk bangunan yang terbukti tidak memiliki persetujuan lingkungan.

Adapun sembilan properti atau bangunan yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII diusulkan untuk dicabut melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hal ini yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya bencana longsor dan banjir.

KLH telah menemukan dua kategori pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut, yakni pembangunan tanpa izin dan kegiatan berizin yang menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.

Hasil verifikasi di lapangan melibatkan tim ahli dari berbagai bidang, seperti kerusakan tanah, hidrologi, penataan ruang, dan ekotoksikologi.

"Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik rawan di kawasan Puncak dan Sentul," ujarnya.

Hanif juga menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya.

Hanif menyatakan, empat tenant yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas Puncak Bogor akan segera dibongkar, yakni CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau