Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTs Al Washliyah Disegel Pemkab Deli Serdang, Siswa Belajar di Luar

Kompas.com, 14 Juli 2025, 14:49 WIB
Rahmat Utomo,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ratusan siswa Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTS) Al Washliyah di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terpaksa belajar di luar gedung sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin (14/7/2024).

Penyegelan gedung MTS dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akibat adanya konflik terkait kepemilikan bangunan.

Ketua PAC Al Washliyah Galang, Ahmadi, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang pada Minggu (13/7/2025).

Baca juga: Sempat Ditangkap, Pria yang Pungli Warga Duduk di Pinggir Air Mancur Deli Serdang Tak Ditahan 

Meskipun pihaknya berusaha menghalangi tindakan tersebut, upaya itu tidak membuahkan hasil.

"Jadi MTS Al Washliyah Petumbukan disegel oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang, semalam hari Minggu jam 09.00, kira-kira Zuhur baru selesai, ada dinamika sedikit, kami nolak-nolak," ungkap Ahmadi saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler.

Di MTs Al Washliyah terdapat 12 kelas yang saat ini tidak dapat digunakan.

Ahmadi berharap Pemkab Deli Serdang segera membuka segel agar siswa dapat belajar seperti biasa.

"Harapan kita dibuka segel itu, (agar) anak-anak bisa belajar seperti biasa," ujarnya.

Asal usul tanah MTs Al Washliyah

Ahmadi menjelaskan bahwa tanah lokasi sekolah telah diwakafkan kepada Al Washliyah sejak tahun 1948.

Namun, Pemkab Deli Serdang kemudian mendirikan SMPN 2 Galang di atas tanah tersebut.

Perselisihan antara Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang berlanjut hingga ke pengadilan, di mana Al Washliyah berhasil memenangkan perkara tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Berperkara kami dan menang sampai tingkat MA," kata Ahmadi.

Selanjutnya, meskipun pada Maret 2024 pihak Pemkab Deli Serdang sepakat untuk menghibahkan gedung sekolah kepada Al Washliyah, proses hibah tersebut belum juga terlaksana hingga tahun 2025.

"Jadi (sementara) menunggu hibah itu, lama dibuat orang itu (prosesnya) sampai dibuat pinjam pakai di tempat itu. Tapi tahu-tahu pemerintah sepihak membatalkan pinjam pakainya, jadi tahu-tahu datang menyegel," ujar Ahmadi.

Mengenai kapan hibah tersebut akan dilaksanakan, Ahmadi menyatakan bahwa prosesnya masih berlangsung dan belum ada kepastian. "Sedang berproses, belum ada kepastian kita menunggu itu," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau