Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Deli Serdang, Khairul Azman, mengonfirmasi penyegelan yang dilakukan, meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang alasan penyegelan tersebut.
Ia menyebutkan adanya sengketa aset bangunan sekolah Al Washliyah dengan Pemkab Deli Serdang.
"Sengketa sebenarnya gini kan, semuanya diklaim Al Washliyah milik mereka semua, diminta Pemkab menyerahkan, sementara itu Pemkab itu ada ketentuan, bahwasannya yang menjadi aset, ada mekanismenya," ujar Khairul saat dihubungi Kompas.com.
Khairul menambahkan bahwa penyegelan bersifat sementara dan kedua belah pihak tidak boleh melaksanakan kegiatan hingga persoalan selesai.
Baca juga: Gempa M 5,2 Guncang Aceh, Terasa hingga Medan, Karo, dan Deli Serdang
"Kadis Pendidikan, itu yang melakukan penyegelan jadi untuk sementara, kedua belah pihak tidak boleh melaksanakan kegiatan, itu saja sambil menunggu penyelesaian berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, telah dibicarakan bahwa selama sengketa berlangsung, para siswa MTS Al Washliyah dapat belajar di gedung Al Washliyah lainnya yang lokasinya tidak jauh dari sekolah MTS.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang