Editor
Proses awal berupa pemeriksaan formalitas gugatan akan dilakukan terlebih dahulu oleh majelis. Setelah itu, proses hukum akan memasuki tahap pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan akhir.
Delapan organisasi sekolah swasta yang menjadi penggugat menyatakan bahwa kebijakan rombongan belajar sebanyak 50 siswa per kelas di sekolah negeri berdampak buruk pada kelangsungan sekolah swasta.
Mereka mengklaim bahwa kebijakan tersebut menyebabkan penurunan jumlah pendaftar ke sekolah swasta, yang pada akhirnya mengganggu keberlangsungan lembaga pendidikan mereka.
Berikut adalah daftar organisasi penggugat:
1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang