Editor
Terkait anggapan bahwa sekolah negeri mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, Dedi menegaskan bahwa sekolah swasta pun mendapat bantuan operasional, seperti BOS dan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) dari APBD dan APBN.
"Silakan cek data, dua pertiga anggaran pendidikan di APBN bahkan mengalir ke sekolah swasta. Mereka juga dibantu pembangunan fisik, operasional, dan sebagainya. Artinya, posisi mereka setara secara bantuan negara," jelasnya.
Bahkan, Dedi dengan tegas menantang untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana BPMU di sekolah swasta yang menggugat tersebut.
Dedi Mulyadi mempertanyakan logika gugatan yang menyebut kebijakannya menyebabkan sekolah swasta kehilangan siswa.
"Kalau sekolahnya memang dari dulu sepi, lalu tiba-tiba ada kebijakan rombel 50 orang, terus itu dijadikan alasan? Ini kayak ojek pangkalan menggugat Gojek karena sepi, padahal masalah utamanya ada pada daya tarik dan layanan," sindir Dedi.
Baca juga: Berantas Pungli HRD, Dedi Mulyadi: Rekrut tapi Minta Uang, Serius Kami Tangkap
Ia menambahkan, jika pengadilan menyatakan kebijakan itu salah, maka pemerintah daerah bisa saja mencabut 47.000 siswa tambahan yang kini diterima di sekolah negeri di Jawa Barat, dan memaksa mereka pindah ke sekolah swasta.
"Misalnya kalau gugatan diterima, silakan saja hakim keluarkan 47.000 siswa tambahan itu dari Dapodik, dan mereka mau nggak keluar dari sekolah negeri ke swasta? Pasti nggak mau," kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi juga menyinggung soal komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh sejumlah sekolah swasta.
Menurutnya, banyak sekolah swasta yang lebih fokus menjadikan lembaganya sebagai ladang bisnis ketimbang pusat pendidikan.
"Silakan saja gugat, atau bahkan minta BPMU dihapus sekalian. Kalau berani, saya setuju. Atau kita audit bareng-bareng, apakah bantuan itu dipakai sesuai peruntukannya atau tidak," ujar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan ini terkait Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri menjadi maksimal 50 siswa per kelas.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 26 Juni 2025, dan gugatan diajukan pada 31 Juli 2025. Perkara tersebut kini telah teregistrasi dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan berkas pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Menurut Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, gugatan diajukan langsung kepada Gubernur Jawa Barat yang nantinya akan diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Pemprov Jabar.
“Gugatannya sudah terdaftar sejak 31 Juli. Ketua pengadilan juga sudah menetapkan majelis hakim dan jadwal persidangan,” ujar Enrico kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).