KARAWANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menjalin kerja sama dengan Kantor Pos Indonesia untuk memfasilitasi pembayaran dan pengiriman paspor langsung ke rumah pemohon.
Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan, kerja sama ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan paspor tanpa harus kembali ke kantor imigrasi.
Baca juga: Cerita Bupati Karawang Kembali ke Bangku Kuliah
Layanan ini sangat diminati masyarakat, terutama karena wilayah kerja Imigrasi Karawang mencakup Karawang, Purwakarta, dan sekitarnya, yang merupakan kawasan penyangga Ibu Kota.
“Biayanya hanya Rp20.000 per paspor, sudah termasuk pengiriman kilat, garansi, dan asuransi. Untuk wilayah Jabodetabek, paspor bisa sampai hanya dalam satu hari kerja,” ungkap Madriva di Kantor Imigrasi Karawang, Rabu (6/8/2025).
Madriva menambahkan, layanan pengiriman paspor melalui pos ini telah berjalan selama tiga tahun dan terus dilanjutkan karena dinilai efektif dan memudahkan pemohon.
Selain layanan digital dan pengiriman, Imigrasi Karawang juga mulai membentuk desa binaan sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat.
Desa Citeko di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, menjadi salah satu desa binaan yang sedang digarap.
“Di tingkat desa, kami masih sering menemukan masyarakat yang menjadi korban bujuk rayu oknum atau terlibat pemalsuan data. Kami ingin membekali perangkat desa agar bisa menjadi garda depan edukasi keimigrasian,” kata Madriva.
Madriva menjelaskan, sosialisasi dan pemahaman keimigrasian akan diberikan secara rutin sebagai tahap awal sebelum program desa binaan diterapkan secara menyeluruh.
Selama enam bulan terakhir, lebih dari 100 permohonan paspor ditolak oleh Imigrasi Karawang, sebagian besar berasal dari Karawang, Purwakarta, dan Subang.
Modus yang digunakan oleh pemohon adalah mengaku berwisata atau diajak keluarga ke luar negeri, namun tidak dapat menunjukkan data pendukung seperti surat penjamin.
“Ada juga pemohon dari luar daerah bahkan luar pulau yang mencoba membuat paspor di sini. Maka edukasi publik sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen,” tegas Madriva.
Imigrasi Karawang juga menekankan pentingnya berhati-hati dalam mengikuti program umrah mandiri tanpa bimbingan resmi.
Banyak kasus jemaah umrah yang telantar akibat kurangnya pemahaman dan kelengkapan dokumen.
"Sebagai bentuk edukasi, Imigrasi Karawang kini juga rutin menyebarkan konten video edukatif seputar keimigrasian melalui media sosial resmi," tutup Madriva.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang