Editor
KOMPAS.com – Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat menggugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Mereka menuntut agar kebijakan rombongan belajar (rombel) berisi hingga 50 siswa dicabut.
“Gugatan kami menuntut gubernur mencabut kebijakannya. Sebab, kebijakan ini mengakibatkan penerimaan siswa baru di ribuan sekolah swasta menurun drastis. Bahkan ada sekolah hanya satu siswa baru,” kata Alex Edward, kuasa hukum para penggugat, Kamis (7/8/2025), dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN Buntut Aturan Rombel 50 Siswa
Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.
Melalui aturan ini, satu rombel di SMA dan SMK negeri diizinkan menampung hingga 50 murid, dengan menyesuaikan luas ruang kelas.
Baca juga: 8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi, Disdik Jabar Yakin Menang
Alex menyebut aturan itu membuat banyak sekolah swasta kehilangan calon siswa baru.
Sekolah swasta terancam ditutup jika tak ada penerimaan siswa baru.
Ini juga akan berpotensi menambah jumlah pengangguran di Jabar.
Salah satu penggugat adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar.
Mereka mencatat, hingga Juli 2025, sekitar 95 persen dari 3.858 sekolah menengah swasta di Jabar belum mencapai 50 persen target penerimaan siswa baru.
"Ada satu kepala sekolah di Kabupaten Indramayu yang diberhentikan karena penerimaan siswa baru hanya empat orang. Kebijakan ini akan memicu tingkat pengangguran meningkat," imbuh Alex.
Saat ini, proses gugatan sedang memasuki tahap dismissal atau pemeriksaan awal untuk menilai apakah gugatan memenuhi syarat formil dan materiil sebelum lanjut ke pokok perkara.
Gubernur Dedi Mulyadi merespons santai gugatan ini. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam proses hukum dan tanda bahwa pemerintah sedang bekerja.
“PTUN itu hak setiap orang untuk menggugat. Bagi saya, justru saya merasa berbahagia karena ini menunjukkan bahwa Gubernur Jabar bekerja,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, melalui kebijakan rombel 50 siswa, Pemprov Jabar telah menampung 47.000 siswa baru di sekolah negeri secara gratis.