Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal itu dilakukan guna meringankan beban warga yang terdampak kenaikan tarif sejak 2024.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah jangka pendek menyusul adanya kenaikan tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
Baca juga: Usai Temui Dedi Mulyadi, Wali Kota Cirebon Kaji Kenaikan PBB dan Perda Pajak
"Kami telah menerapkan diskon 50 persen, karena kemarin tarifnya terlalu tinggi, sehingga saya mengambil kebijakan memberikan diskon," katanya, Jumat (15/8/2025), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan aturan kenaikan PBB-P2 tersebut sedang dievaluasi, untuk memastikan tarif sesuai kemampuan masyarakat dan menghindari perlunya pemberian diskon pada masa mendatang.
Baca juga: Kata Dedi Mulyadi soal PBB Cirebon Naik 1.000 Persen: Dada Terasa Sesak
Edo mengaku tidak mengetahui alasan kenaikan tarif PBB pada 2024 yang terjadi sebelum dia menjabat.
Apalagi sebagian warga menyebut mengalami lonjakan tarif hingga 1.000 persen.
"Dari kebijakan yang kemarin, tentunya kami evaluasi kembali. Sehingga mungkin nanti tidak ada lagi diskon, kalau tarifnya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat," ujarnya.
Tahun ini, kata dia, pemerintah daerah menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 70,42 miliar dari potensi Rp 75,89 miliar.
Target itu berdasarkan 86.081 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan.
Pihaknya mencatat kontribusi PBB-P2 terhadap total penerimaan pajak daerah diperkirakan mencapai 18,30 persen, dari target Rp 384,66 miliar pada 2025.
Adapun Edo juga masih mengkaji usulan pembebasan tunggakan PBB kategori perorangan di daerahnya seperti yang diminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
“Kami nanti kaji lagi. Kita lihat aturannya seperti apa dan bagaimana,” kata Edo di Cirebon, Minggu (17/8/2025).
Sebelumnya diberitakan, warga memprotes kenaikan PBB-P2 sejak 2024 hingga 1.000 persen karena dinilai memberatkan.
Sejumlah warga bahkan berencana melakukan aksi atas aturan tersebut.