Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Mafia Tanah Masjid Al-Jabbar, Mantan Sekda Sukabumi Angkat Bicara

Kompas.com, 18 Agustus 2025, 10:26 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Masjid Al-Jabar di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, diwarnai dengan isu praktik mafia tanah. Salas seorang yang mengaku menjadi korban adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Deden Achadiyat.

Deden mengeklaim memiliki tanah seluas 3 hektar, yang terdiri dari 19.670 meter persegi bersertifikat dan 8.893 meter persegi berstatus girik.

Dugaan praktik mafia tanah ini muncul jauh sebelum rencana pembangunan Masjid Al-Jabbar pada tahun 2016.

Baca juga: Pengelola Masjid Raya Al Jabbar Gratiskan Biaya Parkir

Menurut Deden, seorang wanita berinisial Hj M berniat membeli tanahnya seharga Rp 1,5 juta per meter persegi.

Kesepakatan transaksi dilakukan dengan cara pembayaran bertahap, total mencapai Rp 42 miliar.

“Yang pertama saya ketahuannya tahun 2023. Saya dulu itu (2016) serahkan (jual beli tanah) kepada keponakan, jadi saya tidak berhadapan langsung dengan pembeli. Yang jelas saya tahu bahwa tanah itu akan dibeli dengan harga Rp 1,5 juta per meter, akhirnya saya serahkan kepada keponakan anak kakak saya Y,” ungkap Deden saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Proses transaksi berlangsung dengan pembayaran tiga tahap yang disepakati Hj M.

Ia hanya membayar uang muka sebesar Rp 2 miliar dan cicilan pertama sebesar Rp 8 miliar. Namun hingga waktu yang disepakati, sisa pembayaran belum dilunasi.

Deden mengaku bahwa transaksi tersebut baru dibayar lunas setelah Hj M menerima uang ganti rugi dari pengadaan tanah untuk pembangunan masjid.

Gugatan Perdata

Deden menduga adanya praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah pihak, sehingga pemilik asli tanah tidak dapat menikmati harga yang seharusnya dari uang ganti lahan.

Dugaan tersebut diperkuat oleh dokumen yang menunjukkan adanya pergantian kepemilikan tanah yang tercatat pada tahun 2012, sementara transaksi dengan Hj M terjadi pada tahun 2016.

“Karena ini adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan saya sebagai pemilik, saya menggugat perdata ke pembeli, notaris, Gubernur sebagai pengguna anggaran, dan BPN karena tidak melakukan tugas dengan benar seperti memvalidasi,” kata Deden.

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor 328/Pdt.G/2025/PN Bdg, dengan jenis perkara berupa perbuatan melawan hukum.

Deden mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan, namun hingga kini belum juga merasakannya.

Ia juga telah melaporkan kasus ini secara pidana sejak tahun 2024.

Meski melibatkan keluarga dan pihak lain, Deden tetap merasa benar dan melanjutkan gugatan.

Ia juga terbuka untuk melakukan musyawarah jika hal tersebut bisa membawanya pada keadilan yang diharapkan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau