BANDUNG, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut tim gabungan sudah mengamankan sejumlah tersangka dari tujuh perusahaan terkait temuan 19.391 Balpres dengan nilai Rp 112.350.000.000 di sebelas gudang di Bandung Raya.
"Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan impor, nanti kami akan lanjutkan, tetapi sudah ada ya. Ada sekitar tujuh perusahaan," katanya ditemui di Kawasan Industri De Primatera, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Budi mengatakan, operasi pengungkapan ribuan barang dan pakaian bekas itu sudah berlangsung sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2025.
Kendati tak menyebutkan secara detail modus yang dilakukan para pelaku importir gelap itu, Budi menyebut ada beberapa metode yang dilakukan tim gabungan untuk mengawasi laju pengiriman barang bekas itu dari negara asal.
Baca juga: Mendag Ungkap Peluang RI di Balik Tarif Resiprokal AS 19 Persen
"Jadi, tentu kami ada metode bagaimana bisa mengawasi barang-barang ini sehingga siapa pun yang melakukan impor barang-barang bekas akan ketahuan. Saya tidak jelaskan caranya, nanti kalau jelaskan caranya, importir jadi tahu ya," ucap dia.
Dari sebelas gudang itu, kata Budi, barang bekas tersebut akan disebarluaskan di beberapa pasar di kota besar, di antaranya Surabaya, Jakarta, Bandung, dan lainnya untuk diperjualbelikan.
"Jadi, tidak hanya kota besar, ini juga akan didistribusikan ke pasar-pasar di seluruh Indonesia," katanya.
Analis Kebijakan Utama Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, sudah sejak awal Polri bersama tim gabungan lainnya melakukan pengamatan terkait barang impor ilegal tersebut.
Baca juga: Kemendag Sita 19.391 Bal Baju Bekas Impor Ilegal di Bandung Raya Bernilai Rp 112 Miliar
Bareskrim Polri, kata Djoko, konsisten dan berkomitmen melakukan penyelidikan, pengungkapan, dan penegakan hukum terhadap barang-barang impor ilegal ini.
"Tadi disampaikan pelanggaran yang akan kami ungkap semuanya, baik itu yang bersifat administrasi maupun pidana," ujar dia.
Djoko menyebut, para pelaku dari tujuh perusahaan itu bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Perdagangan, perdagangan ilegal.
"Ini ancaman hukumannya lima tahun dan denda lima miliar," ungkap Djoko.
Pengungkapan ribuan bal pakaian ilegal itu, lanjut Djoko, tidak akan berhenti sampai di situ.
Penertiban bakal dilakukan hingga ke tingkat terendah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat mengecek ribuan barang bekas dan pakaian impor ilegal di salah satu gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025)"Kami pastikan informasi dari pedagang, jaringan mereka di wilayah akan kami lebih dulukan persuasif, kalau tidak bisa ya kami lakukan penegakan hukum," beber dia.