Sebanyak 19.391 Balpres dengan nilai Rp 112.350.000.000 di sebelas gudang di Bandung Raya itu terdiri dari tiga gudang di wilayah Kota Bandung yang ditemukan sebanyak 5.130 bal dari nominal Rp 24,75 miliar.
Kemudian, di lima gudang di wilayah Kabupaten Bandung dengan jumlah Balpres sebanyak 8.061 bal dengan nilai Rp 44,2 miliar.
Terakhir, tiga buah gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal dengan nilai ekonomi Rp 43,4 miliar.
Nilai rupiah yang fantastis dari barang impor ilegal itu disebut menghambat lajur perekonomian nasional, beberapa produk industri dalam negeri sulit berkembang lantaran adanya praktik impor Balpres ilegal.
Impor barang ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Permendag tentang Barang yang Dilarang Impor.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang