CIREBON, KOMPAS.com - Kasus korupsi pengadaan proyek gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Kota Cirebon, Jawa Barat, menarik perhatian publik.
Proyek yang dikerjakan multiyears dari tahun 2016 hingga 2018 ini melibatkan enam orang, terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga orang swasta.
Aksi korupsi yang dilakukan oleh keenam tersangka ini dengan kerugian negara hingga Rp26,5 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp85,7 miliar.
Baca juga: Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rugikan Rp 26 Miliar
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Gema Wahyudi menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas atas spesifikasi proyek yang tidak sesuai.
"Mereka mengurangi kuantitas dan kualitas dari pengerjaan bangunan tersebut, sehingga dari pekerjaan itu, mereka mendapatkan keuntungan," ungkap Gema dalam konferensi pers pada Rabu (27/8/2025) malam.
Lebih lanjut, Gema menambahkan, para tersangka diduga melakukan mark-up, yaitu meningkatkan nilai anggaran di atas nilai yang seharusnya.
Mereka juga dicurigai melakukan pencairan dana anggaran yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
"Tentu saja, progres tersebut faktanya belum selesai, tetapi dinyatakan sudah selesai. Sehingga di dalam prosesnya, ada dokumen laporan progres yang dipalsukan," tutup Gema.
Baca juga: Kronologi Penculikan Anak di Cirebon, Pelaku Sempat Bawa Korban Pakai Sepeda
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Tiga dari mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai kepala dinas, sedangkan tiga lainnya merupakan kontraktor swasta.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan pada September 2024.
Tim penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp26,52 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total pagu anggaran sebesar Rp86,7 miliar.
1. BR (67), Kepala Dinas PUTR tahun 2017 merangkap pengguna anggaran.
2. PH (50), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
3. IW (58), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang PUTR tahun 2018, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
4. HM (62), Team Leader PT Bina Karya.
5. AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
6. FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang