Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42 Orang Jadi Tersangka Saat Demo Bandung, Polisi: Perusakan Sudah Direncanakan

Kompas.com, 16 September 2025, 18:51 WIB
Agie Permadi,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dari 156 orang yang diamankan, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi anarkistis saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar sejak tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Polda Jabar membagi dua perkara dalam aksi anarkistis ini, yakni enam laporan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan lima laporan yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar.

Dari beberapa laporan ini, Ditreskrimum menetapkan 26 orang tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan, pembakaran, hingga peledakan fasilitas umum, pos polisi, pos keamanan, pagar, salah satu bangunan bank, serta Mes MPR RI saat aksi demo.

Sementara itu, Ditressiber menetapkan sebanyak 16 tersangka yang terdiri dari tersangka terhasut dan tersangka penghasut.

Baca juga: Lagi, Kerusuhan di Depan Gedung DPRD Jabar, Motor Dibakar, Gas Air Mata Ditembakkan

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa dalam kericuhan demo di Bandung ini, sejumlah fasilitas rusak hingga terbakar akibat aksi kelompok anarkis tersebut.

"Bisa dilihat, itu kendaraan baik masyarakat maupun anggota kepolisian pun terbakar. Ada motor dan di depan gedung DPRD itu ada mes milik MPR RI, itu pun dibakar. Sebelah kiri ada sebuah restoran Sambara, itu juga tidak luput dari pembakaran. Itu semua peristiwa terjadi pada tanggal 29 ke tanggal 30 Agustus sampai besok dini hari," ucap Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Dikatakan, berdasarkan arahan Presiden, Menhan, Kapolri, dan Panglima, Polda Jabar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku anarkistis tersebut.

Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Jabar pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti hingga akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam peristiwa anarkistis tersebut.

Telah Direncanakan

Rudi menyebut bahwa semua peristiwa perusakan ini telah direncanakan oleh kelompok anarkis tersebut.

"Ini semua sudah direncanakan. Benar-benar ini sudah direncanakan mereka untuk merusak, membakar, dan merusak fasilitas umum menggunakan rakitan bom molotov, bom pipa, bom propel, petasan, serta barang-barang lainnya," ucap Rudi.

Baca juga: Massa Demo di Bandung Masih Bertahan, Petasan hingga Mercon Ditembakkan ke Gerbang Gedung DPRD Jabar

Rudi juga menjelaskan bahwa tersangka yang ditangani Ditressiber terbagi dua, yakni penghasut, yaitu mereka yang mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, dan memengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian.

Kapolda jabar Irjen Rudi Setiawan tengah memperlihatkan barang bukti dalam tindakan anarkis saat aksi demo di Bandung. Semua bukti dan 42 tersangka ini diperlihatkan di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Kapolda jabar Irjen Rudi Setiawan tengah memperlihatkan barang bukti dalam tindakan anarkis saat aksi demo di Bandung. Semua bukti dan 42 tersangka ini diperlihatkan di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Polda Jabar sempat memperlihatkan ketiga tersangka yang masuk dalam kelompok ini, mereka adalah MAK (warga Jatim), AF (warga Sulawesi Selatan), dan DD (warga Banten).

Para tersangka ini berperan sebagai pengelola admin media sosial dan penyedia e-wallet.

"Kami berani untuk melakukan pendekatan hukum karena kalau ini masuk dalam material dan sudah berakibat perusakan dan pembakaran," kata Rudi.

Sementara kelompok terhasut ada 13 tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau