Mereka ini adalah kelompok yang merekam cara pembuatan bom molotov dan mempostingnya kembali di media sosial.
Dari penetapan tersangka, polisi mengamankan 199 barang bukti, beberapa di antaranya seperti kendaraan, laptop, serpihan botol kaca, hingga bekas potongan logam, petasan, bom molotov, kamera, sejumlah buku, celana, jaket hitam, akun medsos, dan lain-lain.
Para tersangka yang ditangani Ditreskrimum dikenakan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.
Sementara tersangka penghasut yang ditangani Ditressiber dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka terhasut dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang