Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42 Orang Jadi Tersangka Saat Demo Bandung, Polisi: Perusakan Sudah Direncanakan

Kompas.com, 16 September 2025, 18:51 WIB
Agie Permadi,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dari 156 orang yang diamankan, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi anarkistis saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar sejak tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Polda Jabar membagi dua perkara dalam aksi anarkistis ini, yakni enam laporan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan lima laporan yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar.

Dari beberapa laporan ini, Ditreskrimum menetapkan 26 orang tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan, pembakaran, hingga peledakan fasilitas umum, pos polisi, pos keamanan, pagar, salah satu bangunan bank, serta Mes MPR RI saat aksi demo.

Sementara itu, Ditressiber menetapkan sebanyak 16 tersangka yang terdiri dari tersangka terhasut dan tersangka penghasut.

Baca juga: Lagi, Kerusuhan di Depan Gedung DPRD Jabar, Motor Dibakar, Gas Air Mata Ditembakkan

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa dalam kericuhan demo di Bandung ini, sejumlah fasilitas rusak hingga terbakar akibat aksi kelompok anarkis tersebut.

"Bisa dilihat, itu kendaraan baik masyarakat maupun anggota kepolisian pun terbakar. Ada motor dan di depan gedung DPRD itu ada mes milik MPR RI, itu pun dibakar. Sebelah kiri ada sebuah restoran Sambara, itu juga tidak luput dari pembakaran. Itu semua peristiwa terjadi pada tanggal 29 ke tanggal 30 Agustus sampai besok dini hari," ucap Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Dikatakan, berdasarkan arahan Presiden, Menhan, Kapolri, dan Panglima, Polda Jabar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku anarkistis tersebut.

Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Jabar pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti hingga akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam peristiwa anarkistis tersebut.

Telah Direncanakan

Rudi menyebut bahwa semua peristiwa perusakan ini telah direncanakan oleh kelompok anarkis tersebut.

"Ini semua sudah direncanakan. Benar-benar ini sudah direncanakan mereka untuk merusak, membakar, dan merusak fasilitas umum menggunakan rakitan bom molotov, bom pipa, bom propel, petasan, serta barang-barang lainnya," ucap Rudi.

Baca juga: Massa Demo di Bandung Masih Bertahan, Petasan hingga Mercon Ditembakkan ke Gerbang Gedung DPRD Jabar

Rudi juga menjelaskan bahwa tersangka yang ditangani Ditressiber terbagi dua, yakni penghasut, yaitu mereka yang mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, dan memengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian.

Kapolda jabar Irjen Rudi Setiawan tengah memperlihatkan barang bukti dalam tindakan anarkis saat aksi demo di Bandung. Semua bukti dan 42 tersangka ini diperlihatkan di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Kapolda jabar Irjen Rudi Setiawan tengah memperlihatkan barang bukti dalam tindakan anarkis saat aksi demo di Bandung. Semua bukti dan 42 tersangka ini diperlihatkan di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Polda Jabar sempat memperlihatkan ketiga tersangka yang masuk dalam kelompok ini, mereka adalah MAK (warga Jatim), AF (warga Sulawesi Selatan), dan DD (warga Banten).

Para tersangka ini berperan sebagai pengelola admin media sosial dan penyedia e-wallet.

"Kami berani untuk melakukan pendekatan hukum karena kalau ini masuk dalam material dan sudah berakibat perusakan dan pembakaran," kata Rudi.

Sementara kelompok terhasut ada 13 tersangka.

Mereka ini adalah kelompok yang merekam cara pembuatan bom molotov dan mempostingnya kembali di media sosial.

Dari penetapan tersangka, polisi mengamankan 199 barang bukti, beberapa di antaranya seperti kendaraan, laptop, serpihan botol kaca, hingga bekas potongan logam, petasan, bom molotov, kamera, sejumlah buku, celana, jaket hitam, akun medsos, dan lain-lain.

Para tersangka yang ditangani Ditreskrimum dikenakan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.

Sementara tersangka penghasut yang ditangani Ditressiber dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka terhasut dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau