BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan penerapan sistem baru dalam dunia pendidikan yang melibatkan surat kontrak antara orangtua dan sekolah.
Kontrak ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang konstruktif antara guru dan orangtua serta memberikan perlindungan bagi guru dari potensi kriminalisasi.
Dedi menjelaskan, surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh orangtua sebelum mereka menyerahkan anaknya ke sekolah.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ajak Warga Jadi Pengawas Proyek, Pekerjaan Terburuk Bakal Diumumkan di Medsos
Surat tersebut mencakup komitmen orangtua untuk tidak mempidanakan guru yang memberikan hukuman kepada siswa, selama hukuman tersebut masih dalam batas kewajaran dan bertujuan untuk mendidik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, sudah menerapkan surat kontrak itu beberapa waktu lalu.
"Sebelum orangtua menyerahkan anaknya ke sekolah, menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya tidak akan mempidanakan guru yang memberikan hukuman pada anaknya dengan tujuan memberikan pendidikan," ujar Dedi dalam rekaman video yang diterima pada Kamis (16/10/2025).
Membangun Kesetaraan
Menurut Dedi, langkah ini sangat penting untuk membangun kesetaraan dan landasan hukum yang kuat antara guru dan orangtua.
"Ini adalah bagian dari membangun kesetaraan serta ikatan hukum yang kuat hubungan guru dan orang tua siswa," katanya.
Baca juga: Bertemu Jasa Marga dan Bina Marga, Dedi Mulyadi Gas Percepatan Tol Jabar, Mana Saja?
Dedi juga menekankan, kepercayaan terhadap guru merupakan fondasi utama dalam pendidikan.
Ia mengingatkan orangtua untuk tidak langsung membela anak ketika mereka mendapatkan hukuman di sekolah.
"Manakala anak kita berbuat kenakalan di sekolah dan gurunya memberikan hukuman dalam batas kewajaran, maka kita harus menerimanya," tambahnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, pendidikan adalah tanggung jawab bersama.
Dengan adanya kontrak ini, Pemprov Jabar berharap dapat menciptakan iklim pendidikan yang sehat, di mana guru terlindungi dari intimidasi, sementara siswa juga dilindungi dari pengaruh negatif di luar sekolah.
"Mendidik anak adalah kewajiban kita bersama. Di sekolah adalah kewajiban guru, ketika di rumah adalah kewajiban orang tuanya," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang