Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHPidana karena tindak kekerasan dilakukan secara bersama-sama.
"Ada dua tersangka yang masih anak-anak. Proses hukumnya tentu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," jelas Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sitorus di kantornya, Rabu (10/12/2025).
Victor menambahkan, sesuai hasil penyelidikan, para petugas kepolisian mengetahui bahwa para tersangka melakukan perbuatan unsur kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Kemudian, tindakan perundungan para pelaku tidak berhenti pada tamparan dan penyiraman air saja, tetapi sudah masuk kategori unsur kriminal yang direncanakan.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, keempat terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.
Selain bukti rekaman video yang viral, keterangan para saksi dan tersangka, polisi pun mengumpulkan bukti lainnya seperti potongan rambut yang telah ditemukan di lokasi kejadian dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Rambut korban juga dipotong oleh para pelaku saat melakukan pengeroyokan di lokasi," ujar dia.
Kasus ini mencuat usai video pengeroyokan remaja putri 16 tahun yang dikeroyok empat gadis temannya sendiri secara sadis menggegerkan publik di media sosial.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang