Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Mal, Hotel, dan Rumah Ibadah di Bandung

Kompas.com - 10/09/2021, 10:27 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kota Bandung, di Jawa Barat, saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 93 tentang PPKM Level 3, mengatur syarat masuk ke pusat perbelanjaan, rumah ibadah, maupun hotel untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

1. Syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan di Bandung

- Pengunjung wajib diperiksa saat masuk ke dalam pusat perbelanjaan seperti mal atau supermarket

Baca juga: Rencana Ganjil Genap di Dalam Kota Bandung

- Pengunjung wajib sudah divaksin dengan menunjukkan QR Code akun pribadi Pedulilindungi di setiap akses masuk dan keluar orang

Baca juga: Profil Ridwan Kamil

- Bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, wajib  menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 atau bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, beserta KTP kepada petugas pemeriksa di akses masuk 

Baca juga: Update, Kota Bandung Kini Zona Kuning Covid-19

- Pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi hanya boleh memenuhi 50 persen kapasitas 

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan, mal, dan pertokoan

- Untuk jam operasional, mal dan pusat perbelanjaan dimulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB

- Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan kafe yang berada pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan ketentuan paling banyak kapasitas hanya 50 persen. Satu meja paling banyak dua orang pengunjung dan waktu makan paling lama 60 menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat

Aturan serupa juga dilakukan pada pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.

2. Syarat masuk hotel di Kota Bandung

- Karyawan hotel wajib melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tamu dan karyawan. Apabila ditemukan suhu 38 derajat celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak waktu 5 menit, tamu atau karyawan tidak diperkenankan masuk kecuali dinyatakan negatif/non-reaktif Covid-19 setelah dites PCR yang berlaku tujuh hari atau rapid antigen test yang berlaku tiga hari

- Petugas hotel wajib menanyakan dan mencatat riwayat perjalanan tamu atau pengunjung dan diminta mengisi self assessment risiko Covid-19

Jika hasil self assessment memiliki risiko besar Covid-19, tamu agar diminta melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan terlebih dahulu atau menunjukan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Bandung
Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Bandung
7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com