Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Santriwati Diperkosa Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung, Korban Dapat "Trauma Healing"

Kompas.com - 10/01/2022, 20:08 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga korban pemerkosaan oleh pemilik pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat kini mendapatkan tindakan bantuan terapi untuk menyembuhkan trauma mendalam akibat tindakan pencabulan pelaku.

Seperti diketahui, tiga santriwati itu diperkosa tersangka berinisial H, di ruangan ponpes di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan, tindakan itu dilakukan pelaku kepada korbannya berkali-kali sejak tahun 2019.

Baca juga: Perkosa 3 Santriwatinya, Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung: Sangat Menyesal

"Berkaitan dengan itu (korban pemerkosaan) kita lakukan trauma healing, kita lakukan terapi-terapi supaya jangan sampai berdampak buruk dan seterusnya terhadap yang bersangkutan (korban)," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Kusworo menambahkan, terkait kasus tersangka H, sampai saat ini korban yang melaporkannya ke Mapolresta Bandung hanya ada tiga orang.

Namun pihak kepolisian tetap membuka laporan apabila ada korban lainnya.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santriwati dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Korban Dipijat hingga Tak Sadar

"Tiga orang, namun berkaitan dengan apakah ada tambahan korban lainnya, ini kami belum dapat informasi. Kami terus terbuka seandainya menerangkan bahwa korban lebih dari tiga maka dengan senang hati kami tampung, tindak lanjuti," ucap Kusworo

Diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual terhadap santriwati itu berawal saat polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban pada tanggal 1 Januari 2022.

Seiring waktu polisi mendapatkan laporan lainnya sehingga korban bertambah menjadi tiga orang.

Adapun pelaku merupakan pimpinan ponpes yang menggunakan modus mengisi tenaga dalam dan memijat korbannya hingga melakukan persetubuhan.

H lalu ditangkap oleh kepolisian atas perbuatannya tersebut dan ditetapkan tersangka.

Pelaku kemudian dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com