Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Santriwati Dicabuli di Ciparay Bandung, Polisi Periksa Legalitas Pondok Pesantren

Kompas.com - 11/01/2022, 11:24 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengembangkan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap tiga santriwati di Ciparay Bandung yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) berinisial H.

Pengembangan tersebut berkaitan dengan legalitas pondok pesantren yang didirikan H tersebut.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementrian Agama terkait legalitas Ponpes milik tersangka H itu.

Baca juga: 3 Santriwati Diperkosa Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung, Korban Dapat Trauma Healing

"Ini masih kami dalami dan tentunya kami kroscek dengan pihak Kemenag," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Sementara ini, informasi yang dikantongi Polresta Bandung adalah pondok pesantren tersebut memberlakukan aturan santri menginap atau menetap.

"Jadi ponpes ini memberlakukan santrinya menetap di ponpes," ucap Kusworo.

Untuk itu, ia mengimbau kepada orangtua untuk tetap berkomunikasi dan memantau anak-anaknya dimana pun ia berada, agar peristiwa serupa tak terulang kembali.

"Setiap wadah itu ada saja, tapi kita tak bisa mengeneralisir semuanya seperti itu. Itu sebabnya kami imbau kepada orang tua yang khawatir, ini bisa dilakukan komunikasi intens terhadap anak-anaknya untuk tetap terbuka kepada ortunya sehingga apabila ada hal-hal yang dirasakan tidak semestinya, bisa di informasikan secepatnya kepada ortu dan dapat ditindak lebih lanjut," imbaunya.

Baca juga: Perkosa 3 Santriwatinya, Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung: Sangat Menyesal

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati kembali mencuat di Bandung, kali ini terjadi disebuah lembaga pendidikan di wilayah Ciparay Kabupaten Bandung.

Polisi mendapatkan laporan tersebut dari salah satu korban pada tanggal 1 Januari 2022, seiring waktu polisi mendapatkan laporan lainnya sehingga korban bertambah menjadi tiga.

Adapun para korban ini merupakan santriwati dibawah umur di salah satu ponpes di Ciparay, Kabupaten Bandung. Pelaku merupakan pimpinan ponpes yang menggunakan modus mengisi tenaga dalam dan meijat korbannya hingga melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Bandung
Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Bandung
Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Bandung
7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com