Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Nenek 80 Tahun Ditipu Cucu dan Terancam Tak Punya Rumah

Kompas.com - 14/01/2022, 06:13 WIB
Abba Gabrillin

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80), warga Jayagiri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, saat ini sedang mempertahankan rumah yang merupakan satu-satunya harta peninggalan almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.

Tinggal menunggu waktu, Pengadilan Negeri Bale Bandung akan melakukan eksekusi pengosongan rumah Ellen.

Alasannya, pengadilan menyatakan bahwa rumah itu telah dijual oleh cucu tiri Nenek Ellen berinisial IW.

Baca juga: Nenek 80 Tahun Terancam Diusir, Tanda Tangannya Dipalsukan Cucu Tiri dan Rumahnya Dijual

Kuasa Hukum Nenek Ellen, Bobby Herlambang Siregar mengatakan, sebelum meninggal, suami Nenek Ellen membuat surat wasiat.

Dalam surat itu, Peter memberikan rumah kepada Nenek Ellen dan juga cucu tirinya, IW.

"Pada sekitar tahun 2013, sertifikat rumah yang diwasiatkan pada Nenek Ellen dicuri oleh IW, di mana IW ternyata memalsukan tanda tangan Nenek Ellen pada surat kuasa menjual yang isinya seolah-olah si Nenek memberikan kuasa ke IW untuk menjual rumah," kata Bobby saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Mondar-mandir di Tengah Jalan, Nenek di Madiun Tewas Ditabrak Mobil

Menurut Bobby, rumah tersebut terjual dengan nilai Rp 2 miliar.

Sementara uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 1,8 miliar.

Padahal, menurut Bobby, nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah dan rumah milik Nenek Ellen mencapai Rp 3 miliar.

Cucu dilaporkan ke polisi

Kemudian, pada 2015, Nenek Ellen melaporkan IW ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang akhirnya membuktikan IW terbukti bersalah.

IW telah menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun, yang dimulai pada 2017.

"Notaris yang terlibat dalam pembuatan surat kuasa menjual berinisial FL juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," tutur Bobby.

Namun, pada tahun yang sama, yakni 2015, para pembeli rumah menggugat Nenek Ellen untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.

"Tragisnya, Nenek Ellen kalah 3 kali berturut-turut dalam persidangan melawan pembeli tersebut. Bahkan, sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Alasan hakim adalah pembeli beritikad baik harus dilindungi," kata Bobby.

Nenek Ellen seharusnya mengosongkan rumah miliknya pada Desember 2020.

Namun, eksekusi ditangguhkan lantaran pihak kuasa hukum Nenek Ellen mengajukan gugatan.

"Kami pun segera memohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi, karena kami akan mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut," ujar Bobby.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com