Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara, karena dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan penerapan asas ne bis in idem, atau mencegah suatu perkara diadili lebih dari satu kali.
"Alasan majelis hakim, dalam perkara sama tidak bisa dilakukan gugatan dua kali, karena pembeli sudah menggugat dengan pihak yang sama. Maka kami menggugat pembeli enggak bisa. Tapi menurut kami bisa. Kenapa gugatan tidak diterima, kami bawa bukti baru, materi gugatan beda," ujar Bobby.
Bobby mengatakan, perjuangan untuk mempertahankan rumah milik Nenek Ellen akan berlanjut ke tahap gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, agar akta jual beli yang dianggap cacat hukum dibatalkan.
Menurut Bobby, salah satu opsi yang ditawarkan oleh pihaknya adalah menyerahkan hak dari cucu tiri Nenek Ellen kepada pembeli sesuai dengan surat wasiat.
Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.