Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Sejak 2021, Mantan Kades Cihawuk yang Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta Ditangkap

Kompas.com - 17/01/2022, 17:50 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - AS (51), mantan kepala desa (Kades) Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung periode 2006-2018 terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kerugian negara Rp 800 juta.

Tersangka AS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tipikor Polresta Bandung, terkait kasus dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.

Dikatakan Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, AS menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2021.

AS sempat kabur ke luar pulau Jawa. Ketika polisi mendapat informasi AS kembali ke Kabupaten Bandung, dia akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Tawuran Pelajar di Kota Serang, 3 Masih Buron

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini, kata Kusworo, berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Berawal adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan-kegiatan pengerjaan fisik (di desa) yang tidak sesuai," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022).

Berbekal laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan bekerjasama dengan pihak inspektorat Kabupaten Bandung untuk dilakukan audit.

"Dari hasil penyelidikan cukup mengerucut. Dari hasil audit seperti pembayaran pajak, pengerjaan fisik, dan kegiatan-kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian Rp 800.038.600," ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, berkas perkara dilengkapi dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan P21.

Namun pada saat akan dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, AS kabur keluar pula Jawa.

"Kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.

Baca juga: Buron Sejak 2018 dan Nyamar Jadi Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ditangkap Kejati Sumut

Pada tanggal 10 Januari 2022 kemarin, tersangka AS kembali ke Kertasari. Saat itulah Kusworo memerintahkan jajarannya untuk langsung menangkap tersangka.

"Kami memerintahkan Polsek setempat untuk diamankan dan langsung dijemput unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung,"kata Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com